Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:04 WIB
loading...
Tersangka Pemerkosaan...
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan wanita muda di indekos Sawah Besar, Jakarta Pusat, terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan wanita muda di indekos Sawah Besar, Jakarta Pusat, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku berinisial MA (23) memperkosa AW (19) di kamar indekosnya dan membunuhnya dikenakan Pasal 352 subsidair Pasal 286 KUHP tentang penganiayaan dan perkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal demikian disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Blok 1, Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, 3 Jam Polisi Ringkus Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

"Itu artinya bahwa perkara saat ini adalah perkara penganiayaan yang sebabkan matinya korban perkosaan dan pencurian dengan kekerasan serta tindak penganiayaan. Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun," kata Setyo.

Kemudian, Setyo juga mengungkapkan, motif pelaku melakukan aksi keji tersebut. Berawal sakit hati karena cinta ditolak oleh korban AW. Kemudian, hal itu membuat MA gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban.

"Tempat kejadian kamar kos milik AW di lantai 2 modus operandi adalah tersangka sakit hati karena cintanya ditolak. Jadi tersangka menaruh hati pada korban, menurut tersangka, korban pun punya perasaan sama karena setiap harinya korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang pun dijemput. Jadi mungkin perasaan tersangkamengisyarakatkan korban punya perasaan sama," tuturnya.

Selain itu, kata dia, pelaku kesal lantaran korban masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya. Baca juga: Usai Dicekik dan Pingsan, Wanita Muda Diperkosa hingga Tewas di Indekos Sawah Besar

"Namun, saat tersangka mengungkapkan isi hatinya berulang kali, korban tetap tidak memberikan kesempatan. Selain itu juga rasa cemburu, di mana korban selalu berkomunikasi dengan mantannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pelakupemerkosaandan pembunuhaanterhadap wanita muda berinisial AW (20) telah dibekuk jajaran Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat 4 Maret 2022, tiga jam setelah korban ditemukan tewas. Pelaku yang merupakan teman dekat korban ini tertangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Saat dibekuk, pelaku yang diperkirakan berusia sama dengan korban hanya tertunduk malu. Foto penampakan pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sawah Besar pun beredar.



Pelaku mengenakan kaus dan celana pendek terlihat sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, AW pertama kali ditemukan pukul 15.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Taman Sari. Maulana belum membeberkan secara rinci mengenai inisial dan proses penangkapan pelaku serta motifnya lantaran masih pendalaman lebih lanjut.

"Kita sedang geledah rumah pelaku. Untuk TKP-nya belum kita sampaikan karena masih dalam penyelidikan lanjut," tutur Maulana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved