Pengelola Terminal Kalideres Sambut Baik Aturan Perjalanan Tak Perlu PCR dan Antigen

Selasa, 08 Maret 2022 - 10:50 WIB
loading...
Pengelola Terminal Kalideres...
Pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menyambut baik aturan pemerintah terkait peniadaan aturan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan moda transportasi darat, laut, maupun udara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengelola Terminal Kalideres , Jakarta Barat, menyambut baik aturan pemerintah terkait peniadaan aturan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan moda transportasi darat, laut, maupun udara. Hal tersebut disampaikan oleh Kapala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen.

"Kalau kita mendukung ya. Karena memang mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan," kata Revi saat dihubungi, Selasa (8/3/2022). Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR

Revi mengaku, salah satu faktor menurunnya angka penumpang bus di terminalnya saat pandemi ini karena masyarakat enggan melakukan tes antigen saat bepergian.

Untuk itu, dengan adanya aturan peniadaan tes antigen dan PCR tersebut, Revi berharap dapat meningkatkan jumlah penumpang dan menghidupkan ekonomi pedagang-pedagang kecil yang ada di terminal.

"Iya tapi tetap (para awak PO dan Penumpangnya) ikut aturan-aturan lah ya harus disiapkan kaya vaksin ikuti prokes," katanya.

Untuk saat ini, kata Revi, di Terminal Kalideres masih memakai aturan lama kepada para penumpangnya yakni harus menunjukkan bukti vaksin dan surat antigen 1x24 jam. "Kita masih menunggu SE Kemenhub dan dari Dishub keluar," tukasnya.



Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan aktivitas antigen maupun PCR negatif.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin 7 Maret 2022.

Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik. Baca juga: Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR Beroperasi via Media Sosial

“Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Rekomendasi
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved