Aniaya istri, pejabat Malut ditangkap di bandara

Jum'at, 28 Desember 2012 - 11:05 WIB
Aniaya istri, pejabat Malut ditangkap di bandara
Aniaya istri, pejabat Malut ditangkap di bandara
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Ternate Maluku Utara menangkap Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Thony S Phonto, terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu diringkus di Bandara Sultan Babbulah Ternate.

”Kami melaksanakan putusan Mahkama Agung RI untuk melakukan eksekusi terpidana, karena kasus telah berkekuatan hokum tetap (In kracht) sejak tahun 2008,” kata Safri Muin, Jumat (28/12/2012).

Kasi intel Kejari Ternate Safri Abd Muin menjelaskan, menangkap terpidana berdasarkan perintah Undang-Undang. Thoni ditangkap dibandara Sultan Babullah sekitar pukul 19.00 Wit, Kamis kemarin.

Menurut Safri, selama Ini terpidana Thony tidak melarikan diri namun masih tetap aktif dikantor Gubernur Malut. Safri menambahkan terpidana dijemput tim yang dipimpin langsung oleh HM Tahir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate. Thony langsung digiring ke kantor Kejati Ternate mengunakan mobil tahanan.

Berselang lima jam kemudian, terpidana langsung di giring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kota Ternate pada puluk 23.30 Wit, untuk menjalani massa hukuman pidana lima bulan penjarah potong masa tahanan.

Thoni S Phonto dipenjara karena terseret Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tony dinyatakan bersalah setelah menganiaya mantan istrinya Herlina Aritanty.

Peristiwa diawali saat Tony menjemput dua anak-anaknya di rumah kost Herlina. Saat itu, terdakwa naik pitam dan melayangkan tinju ke wajah Herlina. Tak terima, Herlina langsung mengadukan peristiwa itu ke polisi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0306 seconds (0.1#10.140)