Kadis PMD Sinjai Terkejut Stafnya Ditangkap Gara-gara Narkoba
Rabu, 02 Maret 2022 - 14:58 WIB
loading...
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai, Andi Hariyani Rasyid. Foto: SINDOnews/Irman Bagoseng
A
A
A
SINJAI - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Andi Hariyani Rasyid mengaku terkejut mendengar salah satu stafnya berinisial MIA (28), ditangkap polisi gara-gara narkoba .
"Kaget, karena dia (MIA) itu sabar, rajin masuk kantor bahkan disiplin soal tugasnya di kantor. Saya tidak menyangka kalau dia memakai narkoba ," ujar Hariyani, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Kuasai 29 Saset Sabu, Oknum PNS di Sinjai dan 5 Rekannya Ditangkap
Sebagai informasi, AMI ditangkap di Perumahan Topekkong, Jalan Ranggong Dg Romo, Kecamatan Sinjai Utara oleh Tim Opsnal Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sulsel, Sabtu (26/2/2022).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 29 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu. Selain itu, turut diamankan alat isap alias bong beserta 9 telepon seluler.
Baca juga:Kapolres Bone Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkoba
Selain MIA, ada beberapa orang lain yang diamankan polisi. Mereka adalah MH (43), AMY (32), FA (31), MF (24) dan DF (28). DF merupakan pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Sulsel.
Atas penangkapan ini, Hariyani menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai untuk mengisi jabatan kepala seksi yang ditinggalkan MIA.
Baca juga:Warga Binaan di Lapas Narkotika Sungguminasa Dididik Jadi Penghafal Alquran
Sementara itu, Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan mengaku belum bisa mengambil kesimpulan soal status kepegawaian MIA.
"Kita tunggu dulu putusannya, seperti apa putusan hukuman yang dijatuhi kepada yang bersangkutan. Kalau betul terbukti," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/3/2022).
"Kaget, karena dia (MIA) itu sabar, rajin masuk kantor bahkan disiplin soal tugasnya di kantor. Saya tidak menyangka kalau dia memakai narkoba ," ujar Hariyani, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Kuasai 29 Saset Sabu, Oknum PNS di Sinjai dan 5 Rekannya Ditangkap
Sebagai informasi, AMI ditangkap di Perumahan Topekkong, Jalan Ranggong Dg Romo, Kecamatan Sinjai Utara oleh Tim Opsnal Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sulsel, Sabtu (26/2/2022).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 29 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu. Selain itu, turut diamankan alat isap alias bong beserta 9 telepon seluler.
Baca juga:Kapolres Bone Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkoba
Selain MIA, ada beberapa orang lain yang diamankan polisi. Mereka adalah MH (43), AMY (32), FA (31), MF (24) dan DF (28). DF merupakan pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Sulsel.
Atas penangkapan ini, Hariyani menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai untuk mengisi jabatan kepala seksi yang ditinggalkan MIA.
Baca juga:Warga Binaan di Lapas Narkotika Sungguminasa Dididik Jadi Penghafal Alquran
Sementara itu, Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan mengaku belum bisa mengambil kesimpulan soal status kepegawaian MIA.
"Kita tunggu dulu putusannya, seperti apa putusan hukuman yang dijatuhi kepada yang bersangkutan. Kalau betul terbukti," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/3/2022).
(luq)
Lihat Juga :