Azis Samual Sangkal Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Penyidik Tidak Mengejar Pengakuan

Rabu, 02 Maret 2022 - 14:02 WIB
loading...
Azis Samual Sangkal...
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) menyangkal keterlibatan dirinya dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Namun polisi mengabaikan sangkalan tersebut sehingga tetap menetapkan Azis sebagai tersangka.

Baca juga: Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI

"AS berhak menyampaikan apa saja. Penyidik tidak mengejar pengakuan. Artinya keterangan tersangka silakan saja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).

Tubagus menegaskan, berdasarkan alat bukti yang ada, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, dan bukti petunjuk, ada kesesuaian tersangka Azis dalam kejadian pengeroyokan itu.

Baca juga: Kronologi Lengkap Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli 3 Orang Lebih

"Kalau keterangan tersangka menolak tidak masalah juga, karena penyidik tidak mengejar satu pengakuan," tegas Tubagus.

Azis Samual dalam kasus ini berperan sebagai yang menyuruh atau memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Atas dasar itu Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama

Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas dasar 2 alat bukti. Alat bukti itu didapat penyidik dari hasil pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022).

Maka itu, kata dia, setelah dilakukan gelar perkara, Azis langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (1/3/2022) malam. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan BAP terhadap Azis.

Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2022 langsung mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua DPO, yakni H dan I menyerahkan diri pada 27 Februari 2022.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved