Kepentingan daerah vs kepentingan politik

Sabtu, 22 Desember 2012 - 11:06 WIB
Kepentingan daerah vs kepentingan politik
Kepentingan daerah vs kepentingan politik
A A A
Sindonews.com - Pesimis akan keberhasilan pelaksanaan amandemen UUD 1945 untuk kelima kalinya. Pengajuan perubahan guna penguatan fungsi DPD tersebut berada diantara fenomena pertarungan kepentingan daerah dan kepentingan politik.

"Saya sendiri pesimis penguatan fungsi DPD bisa dikabulkan melalui amandemen UUD 1945. Namun, sebagai wakil daerah, wajib rasanya memberikan kewenangan yang lebih luas lagi bagi DPD karena mereka yang mengetahui benar kondisi daerah," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto di Yogyakarta, Sabtu (22/12/2012).

Menurutnya, DPR memiliki kepentingan yang berbeda, yakni kepentingan politik. Dan kepentingan apapun akan kalah jika dibenturkan dengan kepentingan politik.

Meski memaklumi perasaan 'terancam' yang mungkin dirasakan DPR, jika fungsi dan kewenangan DPD meluas, namun pada hakekatnya, DPR maupun DPD wajib saling mendukung, bukan berebut kewenangan.

Dan sebagai wakil daerah, Hikmahanto menuturkan, pemilihan DPD jangan asal-asalan. Siapapun yang duduk di DPD ialah mereka yang benar-benar mengetahui dan paham akan daerah asalnya. Hal ini tentu bertujuan untuk makin memajukan daerah-daerah di Indonesia yang cukup beragam karena suara daerah bisa disampaikan ke pusat.

"Namanya saja perwakilan daerah, tentu harus mewakili daerah sepenuhnya. Jangan sampai kursi DPD hanya sebagai pelarian, karena diisi oleh mereka-mereka yang gagal atau tidak terpilih saat pemilihan anggota DPR," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3907 seconds (0.1#10.140)