Pilkada Bangkalan masuk MK

Rabu, 19 Desember 2012 - 20:26 WIB
Pilkada Bangkalan masuk MK
Pilkada Bangkalan masuk MK
A A A
Sindonews.com - Pasangan Calon Bupati Bangkalan yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Imam Bukhori-Zainal Alim mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka merasa hak konstitusionalnya dilanggar, sehingga pasangan yang sudah ditetapkan dan mendapatkan nomer urut ini tidak bisa mengikuti pemungutan suara.

Kuasa Hukum Pemohon Siti Nurhaida mengatakan, proses putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang singkat dengan mendiskualifikasi pemohon di detik-detik akhir mengindikasikan adanya pelanggaran yang sistematik dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Bangkalan.

"Pengajuan ini karena ada pelanggaran konstituisonal terhadap pemohon yang ditelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan sudah mendapat nomor urut satu," ujarnya saat mendaftarkan PHPU itu ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).

Siti mengungkapkan, gugatan ke PTUN diajukan 31 Oktober, 28 November rapat, 5 Desember diputuskan dan 6 Desember ditindaklanjuti oleh KPU dengan membatalkan putusannya dan mencoret keikutsertaan pemohon.

"Kalau memang ini kilat, seharusnya menggunakan hakim tunggal dong, inikan majelis. Tanggal 12 pelaksanaan Pilkada, pada 7 Desember kami dapat pemberitahuan didiskualifikasi dan 10 Desember surat edarannya. Ada apa dibalik ini semua? Tentu ada pelanggaran yang sistemik dan sangat massif," duganya.

Sementara pemohon Imam mengatakan, diskualifikasi terhadap dirinya di saat detik-detik menjelak pelaksanaan Pilkada merupakan ketidakprofesionalan KPU. Pasangan yang diusung oleh PKNU dan PPN yang merupakan perubahan PPD.

Imam mengungkapkan, dirinya telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada SK KPU nomor 55, kemudian ditetapkan no urut pasangan calon melalui SK KPU Bangkalan nomor 57.

Dalam perjalanan ini KPU Bangkalan digugat oleh oknum yang mengaku sebagai orang partai yang mendukung kami.

"Setelah putusan itu keluar pihak KPU tidak ada upaya untuk banding sehingga berimplikasi pada didiskualifikasinya kami sebagai pasanagn calon," kata Imam.

Menurut dia, tidak bandingnya KPU atas putusan PTUN ini dapat diduga ada indikasi, dan konspirasi antara KPU dengan penguasa di Bangkalan yang ingin mempertahankan rezim kekuasaannya.

"Ini semua akan kami paparkan di MK, bahwa ada konspirasi besar secara terstruktur, sistemik," kata Imam.

Untuk itu pemohon meminta MK memutuskan pelaksanaan Pilkada ulang dengan mengikutsertakan pemohon.

Seperti diketahui, Pilkada Bangkalan hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu Mohamad Nizar-Zulkifli dan pasangan nomor urut tiga, Muhamad Makmun Ibnu Fuad-H Mondir setelah pasangan urut nomor satu Imam-Zainal dicoret sebagai peserta pemilu.

Dalam perhitungan cepat (quick count), Pilkada Bangkalan dimenangkan pasangan Muhamad Makmun ibnu Fuad-H Mondir. Muhamad Makmun, merupakan anak ketiga Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang tak lain adalah paman Imam Buchori.

Hasil rekapitulasi pasangan Makmun Ibnu Fuas-Mondir Rofi'I menang dengan perolehan 505 ribu suara, sedangkan Nizar-Zulkifli hanya meraih 34 ribu suara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.3096 seconds (0.1#10.140)