Kepsek se-Jember diperintahkan kembalikan dana laptop

Rabu, 19 Desember 2012 - 19:51 WIB
Kepsek se-Jember diperintahkan kembalikan dana laptop
Kepsek se-Jember diperintahkan kembalikan dana laptop
A A A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu dengan menggunakan uang pribadi.

Kasus laptop itu sudah disidik oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

"Sampai saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (18/12/2012).

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya.

Tidak hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Dari 1.282 sekolah penerima dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri, 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan.

Selain merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4259 seconds (0.1#10.140)