Usai Disegel KLHK, Begini Kondisi Tempat Pembuangan Sampah di Tambun
Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:36 WIB
loading...
Kondisi tempat pembuangan sampah (TPS) Cikarang Barat Laut (CBL), Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi setelah disegel KLHK.Foto/MPI/Riezky Maulana
A
A
A
BEKASI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) Cikarang Barat Laut (CBL), Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dugaan pencemaran lingkungan menjadi salah satu alasan penyegelan.
Penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ini pun telah menetapkan seorang pengelola TPS berinisial ES menjadi tersangka. ES saat ini mendekam di Rutan Bareskrim.
Pantauan MNC Portal di lokasi, puluhan tumpukan sampah bak menyerupai gunung. Bau menyengat telah tercium sejak 400 meter sebelum pintu masuk. Untuk memasuki TPS ilegal ini, haruslah melalui gang kecil. Tepat di ujung jalan, lokasi TPS ilegal ini ditaksir berada di lahan seluas 3,6 hektare.
TPS tersebut telah di portal dengan gembok yang menggantung. Tepat di sebelah portal, pelang berwarna merah putih milik KLHK telah tertancap. "Peringatan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di areal ini. Areal ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup atas dugaan pelanggatan," tulis pelang yang dipasang KLHK.
Kendati demikian, terdapat jalan kecil yang bisa dilewati untuk masuk ke dalam TPS tersebut. Sayangnya, tak terlihat adanya truk pengangkut sampah maupun pemulung yang sedang bekerja.
Penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ini pun telah menetapkan seorang pengelola TPS berinisial ES menjadi tersangka. ES saat ini mendekam di Rutan Bareskrim.
Pantauan MNC Portal di lokasi, puluhan tumpukan sampah bak menyerupai gunung. Bau menyengat telah tercium sejak 400 meter sebelum pintu masuk. Untuk memasuki TPS ilegal ini, haruslah melalui gang kecil. Tepat di ujung jalan, lokasi TPS ilegal ini ditaksir berada di lahan seluas 3,6 hektare.
TPS tersebut telah di portal dengan gembok yang menggantung. Tepat di sebelah portal, pelang berwarna merah putih milik KLHK telah tertancap. "Peringatan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di areal ini. Areal ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup atas dugaan pelanggatan," tulis pelang yang dipasang KLHK.
Kendati demikian, terdapat jalan kecil yang bisa dilewati untuk masuk ke dalam TPS tersebut. Sayangnya, tak terlihat adanya truk pengangkut sampah maupun pemulung yang sedang bekerja.
Lihat Juga :