Polisi tetapkan Joko jadi tersangka

Kamis, 13 Desember 2012 - 18:53 WIB
Polisi tetapkan Joko jadi tersangka
Polisi tetapkan Joko jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resort Magelang Kota telah menetapkan Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti Rubaidah.

Penetapan tersangka dilakukan seperti yang dituangkan dalam surat pemanggilan bernomor No.Pol/SP/02/XII/2012/Reskrim. Disertai surat pengantar bernomor; 3845/XII/2012/Mgl Kt.tentang Surat Permohonan dan Pemberitahuan Pemanggilan Wawali Magelang.

Status tersangka tersebut ditetapkan setelah pihak kepolisian memeriksa enam saksi dan juga barang bukti berupa visum. Enam orang saksi yang diperiksa yaitu mereka yang mengetahui adanya KDRT yang diduga di lakukan di dua tempat yaitu Jalan Ketepeng No 3, Trunan dan juga rumah dinas wakil walikota.

Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiharto mengatakan, surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan Selasa 11 Desember 2012 lalu. Dalam surat pemanggilan tersebut, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pihaknya meminta Joko Prasetyo untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

"Kita juga mengirimkan surat ke Walikota sebagai atasan yang bersangkutan," katanya, Kamis (13/12/2012).

Upaya pemanggilan Ini, lanjutnya, merupakan bukti bahwa pihaknya serius menangani permasalahan ini, walaupun ini melibatkan pejabat negara.

Kendati demikian, dia menyampaikan, secara formal pihaknya belum mendapatkan jawaban kepastian kesediaan Joko memenuhi panggilan tersebut. Namun secara informal, Joko mengatakan akan siap memenuhi panggilan pihak kepolisian.

"Secara informal, beliau (Joko) mengatakan dia siap dipanggil kapanpun, selama ini dia cukup kooperatif," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3261 seconds (0.1#10.140)