Dewan diminta tegas sikapi kasus KDRT Joko

Rabu, 12 Desember 2012 - 20:22 WIB
Dewan diminta tegas sikapi kasus KDRT Joko
Dewan diminta tegas sikapi kasus KDRT Joko
A A A
Sindonews.com - DPRD Kota Magelang diminta tegas dalam menyikapi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo terhadap istrinya, Siti Rubaidah. Upaya tegas tersebut nantinya bisa dilakukan menggunakan hak angket melalui mekanisme rapat paripurna.

"Dewan harus bertindak tegas, gunakan hak angket untuk melakukan pengusutan terhadap permasalahan ini. Ini persoalan besar yang terkait dengan pejabat publik," kata Bambang Tjatur Ismanto, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IAI) Magelang, Rabu (12/12/2012).

Menurutnya, sikap tegas tersebut dilakukan sembari menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. Sebab, Dewan juga harus mengambil bersikap, apalagi kasus ini telah sampai ke ranah hukum.

"Saya melihat ada dua sisi yang berbeda dalam kasus ini. Selain dugaan tindak pidana dengan adanya KDRT yang saat ini sedang ditangani Polres Magelang Kota, ada juga beban moral dengan adanya krisis kepercayaan dari masyarakat terkait tindakan yang dilakukan oleh wakil kepala daerah dalam ini Joko Prasetyo," papar pria yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) ini.

Bambang menjelaskan, hal tersebut diatur dalam UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, di pasal 32 dicantumkan jika kepala daerah atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD bisa menggunakan hak angket untuk menanggapinya.

Dengan demikian, lanjutnya, Dewan bisa membentuk tim panitia angket melalui mekanisme rapat paripurna. Tim tersebut nantinya juga berhak melakukan penyelidikan terkait persoalan ini.

"Jika dalam proses tersebut, pejabat tersebut dinyatakan bersalah, dewan bisa mengusulkan sangsi, dan jika ada unsur pidananya proses tersebut diserahkan ke pihak yang berwajib," lanjutnya.

Ditambahkannya, DPRD Kota Magelang bisa mengusulkan sanksi berupa pemberhentian sementara Joko Prasetyo dari Wakil Walikota Magelang dalam tenggang waktu menunggu keputusan hukum tetap, jika dalam hasil penyelidikan panitia angket, ditemukan adanya unsur pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

"Jika nanti dinyatakan bersalah secara hukum, baru bisa diusulkan pemberhentiannya ke presiden. Jika setelah proses hukum tidak terbukti, presiden akan merehabilitasi dan mengaktifkan kembali," ucapnya.

Permintaan bersikap tegas juga ditujukan kepada Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito.

"Semua pihak harus mendorong agar kasus ini cepat selesai, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," imbuh Bambang.

Sementara itu, ditemui terpisah, Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito memilih tidak berkomentar terkait persoalan ini.

"Menemui humas saja, saya sedang ditunggu tamu," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6098 seconds (0.1#10.140)