Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen di Bandara Soetta Libatkan Petugas Klinik

Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:14 WIB
loading...
Pemalsuan Surat Hasil...
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Sany Setiyono menyebut pemalsuan surat hasil swab antigen turut melibatkan petugas klinik. Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Komplotan pembuat surat hasil swab antigen palsu di Bandara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ternyata turut melibatkan petugas klinik . Pelaku memiliki akses ke AplikasiPeduli untuk membantu para tersangka menjalankan aksinya.

Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Pembuat Ratusan Surat Antigen Palsu di Bandara Soetta

"Ada oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti yang bersangkutan punya akses kepada PeduliLindungi," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Sany Setiyono kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Aksi para tersangka berhasil dibongkar Polresta Bandara Soetta pada 23 Februari 2022 di Terminal 3. Mereka sudah menjalankan aksinya itu selama 5 bulan.

Selama kurun waktu lima bulan, keempat tersangka sudah memproduksi 300 surat antigen palsu. Satu surat hasil swab antigen dihargai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Dari aksinya tersebut keempat tersangka tersangka sudah meraup keuntungan hingga Rp60 juta lebih.

Baca juga: Komplotan Pembuat Ratusan Surat Antigen Palsu Libatkan 3 Petugas Bandara Soetta

Empat tersangka berinisial MSF, S, HF, dan AR, memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Tersangka pertama mencari calon pelanggan, tersangka kedua menghubungkan ke tersangka tiga, dan tersangka ketiga menghubungkan ke tersangka empat.



Salah satu tersangka berinisial AR, merupakan warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang bisa meretas aplikasi PeduliLindungi. Setelah membobol aplikasi, AR langsung mencetak hasil negatif Covid-19 untuk penumpang. Dia bekerja sama dengan petugas klinik di sekitar Bandara Soetta.

Tiga dari 4 tersangka merupakan oknum pengawai Bandara Soekarno-Hatta. Keempat tersangka kini disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen. Para tersangka tersebut diancam hukuman empat atau atau enam tahun penjara.

“Keempat orang tersangka ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya akan kita proses sesuai protokol pidana," papar Sigit.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Petugas Kargo di Kasus...
Petugas Kargo di Kasus Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta, InJourney Airports Minta Seluruh Pihak Taat Hukum
Tol Sedyatmo Tergenang...
Tol Sedyatmo Tergenang Banjir, Jasa Marga Optimalkan Pompa Air di Lokasi
Rekomendasi
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved