Pembunuh desainer Rio terancam hukuman mati

Selasa, 11 Desember 2012 - 21:10 WIB
Pembunuh desainer Rio terancam hukuman mati
Pembunuh desainer Rio terancam hukuman mati
A A A
Sindonews.com – Dua mahasiswa pembunuh desainer Rio By Rio, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Polres Semarang Selatan menargetkan seluruh berkas pemeriksaan bakal rampung dalam sepekan.

Rifky diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang sedangkan Vydo adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro Semarang.

Kapolsek Semarang Selatan, AKP Bayu Suseno, mengatakan sejauh ini dua tersangka masih dalam penyidikan.

“Sementara kami jerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 dan 339 KUHP dan tentang pencurian hingga pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP, ancaman maksimalnya hukuman mati, target dari Kapolrestabes satu minggu berkas selesai,” ungkapnya di Mapolsek Semarang Selatan, Selasa (11/12).

Dua tersangka, lanjut Bayu, diperiksa dalam ruangan yang berbeda. Pemisahan pemeriksaan dimaksudkan agar keterangan yang diberikan para tersangka tidak saling memengaruhi.

“Tersangka Vydo mengaku ikut membekap korban dengan bantal, tujuannya agar tidak berteriak, karena takut ketahuan warga sekitar,” lanjutnya.

Bayu juga mengatakan hasil pemeriksaan, alat yang dilakukan untuk membunuh korban adalah sejenis pendedel kain. Benda tajam sebesar pinsil. Alat itulah yang membuat 46 luka tusuk di sekujur tubuh korban.

“Karena itulah lukanya kecil–kecil, tapi alatnya dibuang di laut Surabaya saat menyeberang ke Bali, kami juga koordinasi dengan pihak Laboratorium Forensik (Labfor) untuk keperluan penyidikan,” tegasnya.

Terpisah, psikolog Universitas Diponegoro Semarang, Hastaning Sakti, mengatakan jika benar ada hubungan khusus antar pelaku dan korban, dalam hal ini adalah kelainan seksual menyukai sesama jenis, maka hal itu dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

“Ada perasaan cemburu dan sensitif yang tinggi kepada pasangan sesama jenisnya, apalagi jika merasa tersinggung dan tersakiti, kasus kekerasan hingga pembunuhan bisa dikatakan lumrah dalam komunitas (gay) seperti itu, mengingat kondisi kejiwaan mereka sangat sensitif,” timpalnya.

Sebelumnya, tersangka Rifky bersikeras mengaku tidak mempunyai hubungan khusus apalagi pacaran dengan korban. Pemicu pembunuhan itu diakui Rifky karena korban tidak menepati janji akan menonton bioskop bersama. Namun akhirya Rifky mengetahui bahwa korban ternyata menonton bioskop dengan orang lain. Itulah yang memicu kemarahan Rifky.

Saat digelandang ke Mapolrestabes Semarang, Rifky mengakui dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menusuk hampir sekujur tubuh korban hingga meninggal.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)