Sekdes dalangi penipuan berkedok arisan mobil

Jum'at, 07 Desember 2012 - 02:22 WIB
Sekdes dalangi penipuan berkedok arisan mobil
Sekdes dalangi penipuan berkedok arisan mobil
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Andong, Tri Haryani (47), terpaksa digelandang ke kantor kepolisian karena diduga melakukan penipuan berkedok arisan mobil.

Warga Dukuh, Desa Kacangan, RT 1/1, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah, itu dilaporkan korbannya ke polisi, yang mengaku mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi mengatakan, kasus itu berawal tahun 2008. Saat itu, Tri bertemu dengan Widodo Harto Sudarmo (65), warga Dukuh Tempurejo, RT 2/13, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Dari pertemuan itu, Tri Haryani membujuk Widodo membentuk paguyuban arisan mobil pada bulan Juli 2008. Akhirnya dibuka pendaftaran arisan mobil di rumah Widodo, dengan Tri sebagai penanggungjawabnya.

Sedangkan Widodo, turut masuk menjadi peserta arisan. Setiap anggota kemudian ditarik iuran Rp250 ribu per bulan. Agar menyakinkan, tiap peserta diberi buku arisan. Ada buku yang bertuliskan paguyuban arisan mobil Setia. Namun ada juga yang bertuliskan Setia Widodo.

Dalam buku juga dicantumkan akta notaris Marjuki SH No 1 tanggal 1 Juli 2008. “Kejanggalan mulai terungkap ketika arisan telah berjalan 48 putaran,” ujar Dwi Haryadi di ruang kerjanya Kamis 6 Desember 2012.

Para peserta mulai komplain, dan mempertanyakan karena mereka tidak mendapatkan jatah giliran. Sedangkan yang mendapatkan adalah mereka yang tidak pernah hadir dalam pertemuan arisan. Widodo yang turut merasa menjadi korban kemudian melapor ke Polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat 74 peserta yang terdaftar. Sedangkan yang riil ternyata hanya 20 orang,” bebernya.

Sementara, 54 lainnya adalah peserta fiktif. Untuk satu orang mengalami kerugian sejumlah Rp250 ribu, dikalikan 48 putaran. Dari 20 peserta, sebanyak 11 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Belakangan juga baru diketahui bahwa paguyuban itu tidak ada akta pendiriannya.

Selain menahan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 20 buku arisan serta satu bendel laporan keuangan. Dia dijerat pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Mengingat Tri Haryani berstatus sebagai PNS, Polisi telah berkoordinasi dengan Pemkab Boyolali terkait status penahannya. “Tersangka sendiri telah kami tahan sejak 26 Nopember lalu,” tambahnya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya kasus serupa yang dilakukan tersangka di tempat lain, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan. Namun berdasarkan pemeriksaan, uang milik para korban yang masuk ke kantong tersangka digunakan untuk menutup kegiatan arisan di tempat lain.

Sementara itu, Tri Haryani membantah melakukan penipuan. Dia berdalih bahwa kejadian itu semata karena kesalahan manajemen. “Hanya kesalahan menejemen,” ucapnya saat ditanya penyidik.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6077 seconds (0.1#10.140)