Polsek Cipondoh Tangkap Pelaku Pengancaman Wanita Muda di Tangerang

Kamis, 24 Februari 2022 - 08:04 WIB
loading...
Polsek Cipondoh Tangkap...
Seorang wanita berinisial S (35) di Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan polisi usai melakukan kekerasan terhadap wanita lain A (25). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Seorang wanita berinisial S (35) di Cipondoh, Kota Tangerang , diamankan polisi usaimelakukan kekerasan terhadap wanita lain A (25). Alasannya, lantaran A diduga berselingkuh dengan suami S.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 di sebuah kafe yang berdekatan dengan Danau Cipondoh, Kota Tangerang. Baca juga: Cekcok Sesaat Jeruji Besi Kemudian, Nasib Suami Bunuh Istri di Tangerang

"Pada saat itu diduga pelaku menuduh korban telah selingkuh dengan suami pelaku, sehingga terjadi cekcok di antara pelaku dan korban," kata Rachim dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (24/2/2022).

Dia menjelaskan, karena cekcok tersebut pelaku naik pitam hingga emosi dan menyerang korban dengan menamparnya.Tak hanya itu, dijelaskannya, pelaku juga mengancam korban akan membunuhnya dengan menggunakan gunting.

"Pelaku emosi dan menampar pipi korban sebanyak dua kali, menekan bagian badan korban dan melakukan pengancaman akan membunuh korban dengan sebuah gunting," papar Rachim.



Dari tindakan ini, sang korban pun merasa ketakutan, hingga akhirnya menyeburkan dirinya ke Danau Cipondoh guna menyelamatkan diri. Alhasil, atas peristiwa yang dialamimya A melaporkan kasus ini ke Polsek Cipondoh.

Atas laporan ini Resmob Polsek Cipondoh melakukan penangkapan terhadap pelaku S di hari yang sama. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut.

"Resmob bergerak melakukan penangkapan terhadappelaku di hari yang sama, sekitar jam 19.00 WIB,” tandasnya. Baca juga: Sempat Cekcok, Suami Istri Ditemukan Berlumuran Darah di Dalam Kamar

Dari kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana Sub Pasal 335 KUH Pidana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Ahmad Dhani Blak-blakan...
Ahmad Dhani Blak-blakan Soal Penyebab Perceraian, Klaim Pergoki Maia Selingkuh
Panas Lagi! Ahmad Dhani...
Panas Lagi! Ahmad Dhani Klaim Cerai Maia Estianty karena Selingkuh
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved