Selundupkan pil koplo, istri napi ditangkap

Kamis, 06 Desember 2012 - 15:53 WIB
Selundupkan pil koplo, istri napi ditangkap
Selundupkan pil koplo, istri napi ditangkap
A A A
Sindonews.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo, menggagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang ke LP. Endang Minto Astuti (36), warga Jalan Johar, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, tertangkap tangan membawa 8 butir pil double L.

Terbongkarnya penyelundupan obat-obatan terlarang itu, bermula kecurigaan petugas terhadap Endang yang siang itu membesuk suaminya, Gunawan Wibisono (37) narapidana kasus narkoba. Endang yang saat itu membawa dua tas yang salah satunya berisi makanan, diperiksa petugas.

Ketika petugas membongkar isi tas, menemukan bungkusan kecil dari kertas. Setelah dibuka ternyata isinya 8 butir pil jenis Double L atau biasa disebut pil koplo.

Meski sudah tertangkap basah, Endang tetap berkilah kalau itu bukan miliknya. Dia mengaku jika obat-obatan terlarang tersebut titipan dari teman suaminya.

Bahkan, ketika diperiksa oleh petugas ibu beranak satu tersebut tidak mau menyebut nama teman suaminya. Dia bertemu dengan teman suaminya yang biasa dipanggil Pak Tua di GOR Delta Sidoarjo.

"Panggilannya Pak Tua, nama aslinya saya tidak tahu," ujar Endang di LP Delta Sidoarjo, Kamis (6/12/2012).

Endang juga mengakui kalau dia sebenarnya sering diminta untuk membawa obat-obat terlarang itu agar diberikan ke suaminya. Namun, karena takut tertangkap petugas dia selalu menolaknya.

Meski demikian, petugas tidak percaya begitu saja atas pengakuan perempuan yang sehari-hari berjualan baju keliling itu. Diduga Endang ikut terlibat dalam jaringan penjualan obat terlarang yang digeluti suaminya itu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7489 seconds (0.1#10.140)