Bupati Jayapura: Penggunaan setiap Anggaran Negara harus Terbuka
loading...
A
A
A
SENTANI - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan penggunaan setiap anggaran negara harus terbuka terhadap Informasi Publik. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah menggandeng Komisi informasi Papua untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam mempublikasikan semua kebijakan termasuk penggunaan anggaran negara selama ini termasuk selama pandemi Covid-19 ini.
"Kalau saya pribadi, saya tidak mau ada yang sembunyi, harus terbuka. Karena itu saya harus hadirkan dan saya harus memberikan apresiasi untuk mereka (KIP Papua) mudah-mudahan Kabupaten Jayapura bisa menjadi pilot project untuk keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan di Papua," kata Mathius Awoitauw usai rapat bersama komisioner komisi informasi Papua di Kantor Bupati Jayapura,Jumat (12/6/2020).
Dikatakan, sehubungan dengan keterbukaan informasi berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara di Kabupaten Jayapura itu, Bupati Matius sangat membutuhkan rekan-rekan kerja untuk bisa menginformasikan ke publik mengenai kerja kerja pemerintah yang menggunakan alokasi anggaran negara.
"Banyak hal yang kita kerjakan tetapi tidak diketahui oleh publik. Publik juga perlu tahu bagaimana pemerintah daerah mengelola semua sumber daya yang ada. Untuk kemajuan daerah ini baik dari bagi anggaran maupun efektivitas efektivitas dan efisiensi sumberdaya manusia yang bekerja. Termasuk juga dana-dana yang turun ke kampung dan distrik," pungkasnya.
Diakui, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal penanganan Covid-19 melalui simbol tugas yang sudah dibentuk sangat membantu menggerakkan semua aktivitas dan kebijakan-kebijakan yang diputuskan mulai dari pemerintah daerah, distrik hingga sampai ke pemerintah di tingkat kampung.
"Tetapi ini tidak cukup karena itu kita harus kemas dia menjadi satu informasi yang benar-benar efektif. Karena daerah ini jangkauannya juga agak berat, 17500 km2. Oleh karena itu dengan kita mengemas setiap informasi yang bagus setiap hari, masyarakat kita bisa mendapatkan informasi yang baik tetapi juga ini sebagai pemberdayaan terhadap masyarakat melalui Informasi Publik," tambahnya.
Sementara itu, ketua komisioner Komisi Informasi Papua, Wehelmus Pegai menjelaskan, sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, komisi informasi mempunyai tugas dan kewenangan untuk mendorong badan-badan publik baik pemerintah maupun badan publik lainnya untuk memberikan pelayanan informasi, terkait dengan program dan kebijakan pembangunan termasuk anggaran kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah selaku badan publik dalam menggunakan anggaran anggaran yang ditetapkan baik melalui APBN, APBD maupun sumber-sumber lainnya. Karena itu undang-undang ini juga menjamin hak masyarakat untuk mengetahuinya dan masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi publik yang diberikan oleh badan publik.
"Dalam undang-undang ini juga dipasal 7 secara jelas mengatakan bahwa badan publik mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi layanan kepada pengguna Informasi Publik. Dalam hal ini kepada masyarakat. Di masa Covid-19 ini kami dari Komisi informasi Provinsi Papua membentuk tim Pemantauan dan pendampingan layanan informasi publik," jelasnya.
Ini guna nendorong badan publik untuk segera memberikan layanan informasi kepada masyarakat dengan informasi-informasi yang tepat, akurat dan tidak menyesatkan. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi dan dengan mudah juga mengakses informasi.
"Kami juga memberikan informasi kepada pemerintah daerah terkait pelayanan informasi yang harus ditangani dan dikelola oleh mereka. Bahkan Bupati Jayapura secara tegas meminta kepada kita supaya berkolaborasi dan dan menginginkan supaya Kabupaten Jayapura menjadi pilot project Keterbukaan Informasi Publik di Papua," ujarnya lagi.
"Kalau saya pribadi, saya tidak mau ada yang sembunyi, harus terbuka. Karena itu saya harus hadirkan dan saya harus memberikan apresiasi untuk mereka (KIP Papua) mudah-mudahan Kabupaten Jayapura bisa menjadi pilot project untuk keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan di Papua," kata Mathius Awoitauw usai rapat bersama komisioner komisi informasi Papua di Kantor Bupati Jayapura,Jumat (12/6/2020).
Dikatakan, sehubungan dengan keterbukaan informasi berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara di Kabupaten Jayapura itu, Bupati Matius sangat membutuhkan rekan-rekan kerja untuk bisa menginformasikan ke publik mengenai kerja kerja pemerintah yang menggunakan alokasi anggaran negara.
"Banyak hal yang kita kerjakan tetapi tidak diketahui oleh publik. Publik juga perlu tahu bagaimana pemerintah daerah mengelola semua sumber daya yang ada. Untuk kemajuan daerah ini baik dari bagi anggaran maupun efektivitas efektivitas dan efisiensi sumberdaya manusia yang bekerja. Termasuk juga dana-dana yang turun ke kampung dan distrik," pungkasnya.
Diakui, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal penanganan Covid-19 melalui simbol tugas yang sudah dibentuk sangat membantu menggerakkan semua aktivitas dan kebijakan-kebijakan yang diputuskan mulai dari pemerintah daerah, distrik hingga sampai ke pemerintah di tingkat kampung.
"Tetapi ini tidak cukup karena itu kita harus kemas dia menjadi satu informasi yang benar-benar efektif. Karena daerah ini jangkauannya juga agak berat, 17500 km2. Oleh karena itu dengan kita mengemas setiap informasi yang bagus setiap hari, masyarakat kita bisa mendapatkan informasi yang baik tetapi juga ini sebagai pemberdayaan terhadap masyarakat melalui Informasi Publik," tambahnya.
Sementara itu, ketua komisioner Komisi Informasi Papua, Wehelmus Pegai menjelaskan, sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, komisi informasi mempunyai tugas dan kewenangan untuk mendorong badan-badan publik baik pemerintah maupun badan publik lainnya untuk memberikan pelayanan informasi, terkait dengan program dan kebijakan pembangunan termasuk anggaran kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah selaku badan publik dalam menggunakan anggaran anggaran yang ditetapkan baik melalui APBN, APBD maupun sumber-sumber lainnya. Karena itu undang-undang ini juga menjamin hak masyarakat untuk mengetahuinya dan masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi publik yang diberikan oleh badan publik.
"Dalam undang-undang ini juga dipasal 7 secara jelas mengatakan bahwa badan publik mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi layanan kepada pengguna Informasi Publik. Dalam hal ini kepada masyarakat. Di masa Covid-19 ini kami dari Komisi informasi Provinsi Papua membentuk tim Pemantauan dan pendampingan layanan informasi publik," jelasnya.
Ini guna nendorong badan publik untuk segera memberikan layanan informasi kepada masyarakat dengan informasi-informasi yang tepat, akurat dan tidak menyesatkan. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi dan dengan mudah juga mengakses informasi.
"Kami juga memberikan informasi kepada pemerintah daerah terkait pelayanan informasi yang harus ditangani dan dikelola oleh mereka. Bahkan Bupati Jayapura secara tegas meminta kepada kita supaya berkolaborasi dan dan menginginkan supaya Kabupaten Jayapura menjadi pilot project Keterbukaan Informasi Publik di Papua," ujarnya lagi.
(atk)