Ini Tampang Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama

Selasa, 22 Februari 2022 - 16:32 WIB
loading...
Ini Tampang Pengeroyok...
Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama. Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah meringkus tiga orang pelaku pengeroyokan pada Ketua KNPI Haris Pertama yang terjadi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Ketiganya merupakan Debt Collector.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi di dua kawasan yakni Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi. Ketiganya memiliki pekerjaan sebagai debt collector. Dari empat pelaku tiga ditangkap MS kelahiran Ambon kelahiran 1978, JT kelahiran Ambon 1979. Baca juga: 3 Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Ditangkap, Pelakunya Debt Collector

Kemudian SM lahir di Ambon (61). Sementara terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran. Keduanya yakni Harfi dan Irwan. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai.

Kemudian pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka. Pelaku dijerat Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ”Tidak lebih dari 1x24 jam kami menangkap tiga pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut dia, total ada lima pelaku. Dimana pelaku utama adalah dua orang yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar Kemudian satu pelaku lain adalah SS. Sementara itu, ada dua orang yang buron mereka adalah Harfi dan Irwan Keduanya masih buron.

Kejadian ini disebut terjadi Senin 21 Februari 2022. Hal itu diungkap Haris dalam pesan singkatnya. Kata Haris, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dimana persisnya terjadi Restoran Garuda Cikini.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Rekomendasi
Formula 1 Monako 2026...
Formula 1 Monako 2026 Digelar, Panaskan Akhir Pekan! Nonton Streaming di VISION+
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Putri Kusuma Wardani Takluk dari Chen Yu Fei
Tragedi Bitcoin: Rp72...
Tragedi Bitcoin: Rp72 Triliun Hangus Terseret Tren Terburuk Sejak Agustus!
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved