Pencuri berkas korupsi tertangkap

Jum'at, 23 November 2012 - 03:16 WIB
Pencuri berkas korupsi tertangkap
Pencuri berkas korupsi tertangkap
A A A
Sindonews.com - Hanya terpaut waktu satu hari, pembobol ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Blitar berhasil dibekuk. Hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di setiap sudut kantor kejaksaan menjadi acuan polisi dalam bergerak.

Edwin Hariana (32), warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ditangkap di rumahnya. Dari keterangan Edwin, polisi juga meringkus Didik Purwanto (30) warga Kelurahan Bendogerit. Didik terbukti sebagai penadah barang hasil curian Edwin.

“Saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan,“ ujar Kasatreskrim Polres Kota Blitar Ajun Komisaris Polisi Slamet Riyadi kepada wartawan.

Selain uang tunai sebesar Rp900 ribu, pelaku juga membawa satu unit Laptop dan dua unit HP merek Nokia dan Sony Ericson. Akibat dari pencurian ini, Kasi Pidsus Dodik Saputro sempat menyatakan kebingungan.

Sebab didalam laptop tersebut tersimpan sejumlah file berkas perkara kasus korupsi yang lagi digarapnya. Pelaku masuk melalui jendela dengan cara merusaknya.

“Selain mengandalkan rekaman CCTV kita juga berkoordinasi dengan sejumlah penjual laptop di Kota Blitar. Dari situlah identitas pelaku terungkap,“ terangnya.

Edwin sendiri tercatat sebagai residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus yang sama. Kepada petugas, ia mengaku tidak memiliki rencana menyatroni ruang pidsus kejaksaan. Pikiran jahatnya muncul ketika melihat jendela salah satu ruangan yang menurut pikiranya banyak tersimpan barang berharga.

“Dalam kasus ini pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP. Keduanya langsung dijebloskan ke dalam tahanan,“ pungkas Slamet.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2975 seconds (0.1#10.140)