Bupati Indah Kukuhkan 367 Kepala Sekolah di Luwu Utara
Kamis, 17 Februari 2022 - 18:47 WIB
loading...
Bupati Lutra Indah Putri Indriani mengukuhkan ratusan kepala sekolah di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Kamis (17/2/2022). Foto: Dok Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Sebanyak 367 kepala sekolah di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Indah Putri Indriani saat upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Kamis (17/2/2022).
Ratusan kepala sekolah yang dikukuhkan terdiri dari 33 kepala sekolah TK, 254 kepala UPT SD, dan 80 kepala UPT SMP. Bupati Indah mengatakan pengukuhan 349 kepala sekolah ini dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Bantu Warga Penderita Lumpuh Layu di Munte
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud berupa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Perka BKN tentang Jabatan Fungsional. Pengukuhan ini juga sebagai bentuk komitmen antara pemberi amanah dan penerima amanah.
“Kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah wajib menerapkan nilai-nilai kesadaran nasional, terutama yang terkait dengan disiplin, sebagai salah satu pembentukan karakter di sekolah,” jelas bupati perempuan pertama di Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Amanah yang diberikan sebagai kepala sekolah, ia berharap juga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, dengan legitimasi formal yang dimilikinya, seorang kepala sekolah dapat mengemban tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Bupati Indah mengimbuhkan jabatan sebagai kepala sekolah sejatinya bukan hak, melainkan amanah yang harus dilaksanakan. “Jabatan bukan hak, jabatan itu adalah amanah. Jika tidak amanah, maka tentunya akan dievaluasi dalam jabatannya tersebut,” tegas dia.
Ratusan kepala sekolah yang dikukuhkan terdiri dari 33 kepala sekolah TK, 254 kepala UPT SD, dan 80 kepala UPT SMP. Bupati Indah mengatakan pengukuhan 349 kepala sekolah ini dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Bantu Warga Penderita Lumpuh Layu di Munte
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud berupa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Perka BKN tentang Jabatan Fungsional. Pengukuhan ini juga sebagai bentuk komitmen antara pemberi amanah dan penerima amanah.
“Kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah wajib menerapkan nilai-nilai kesadaran nasional, terutama yang terkait dengan disiplin, sebagai salah satu pembentukan karakter di sekolah,” jelas bupati perempuan pertama di Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Amanah yang diberikan sebagai kepala sekolah, ia berharap juga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, dengan legitimasi formal yang dimilikinya, seorang kepala sekolah dapat mengemban tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Bupati Indah mengimbuhkan jabatan sebagai kepala sekolah sejatinya bukan hak, melainkan amanah yang harus dilaksanakan. “Jabatan bukan hak, jabatan itu adalah amanah. Jika tidak amanah, maka tentunya akan dievaluasi dalam jabatannya tersebut,” tegas dia.
Lihat Juga :