Pakai Motor Cilik, Buruh Satu Ini Curi Perhatian saat Demo JHT
Kamis, 17 Februari 2022 - 15:23 WIB
loading...
Buruh gunakan motor cilik menyedot perhatian saat unjuk rasa di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ratusan buruh dari berbagai aliansi kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan. Dalam aksinya, salah seorang massa buruh menyedot perhatian warga.
Pria yang mengenakan jaket berwarna merah dan berhelm coklat, turut hadir meramaikan aksi demo dengan menggunakan motor mini berwarna hijau. Baca juga: Anies Sudah Kirim Surat ke Kemenaker soal UMP 2022, Buruh Harap Bersabar
Dalam pantauan SINDOnews, pesepeda motor tersebut terlihat santai saat hendak membubarkan diri, karena tidak adanya penindakan dari pihak kepolisian.
Sebelum tancap gas, pengendara motor mini tersebut sempat menggerung-gerungkan motornya, lalu masuk ke barisan konvoi untuk bersama sama membubarkan diri. Baca juga: Kemenaker Akan Perkuat Pelindungan Pekerja Bongkar Muat
Sebelumnya, buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Selain menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mereka juga akan menggugat ke PTUN.
”Kami minggu ini akan mengajukan PTUN untuk membatalkan Kemenaker,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal pada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Pria yang mengenakan jaket berwarna merah dan berhelm coklat, turut hadir meramaikan aksi demo dengan menggunakan motor mini berwarna hijau. Baca juga: Anies Sudah Kirim Surat ke Kemenaker soal UMP 2022, Buruh Harap Bersabar
Dalam pantauan SINDOnews, pesepeda motor tersebut terlihat santai saat hendak membubarkan diri, karena tidak adanya penindakan dari pihak kepolisian.
Sebelum tancap gas, pengendara motor mini tersebut sempat menggerung-gerungkan motornya, lalu masuk ke barisan konvoi untuk bersama sama membubarkan diri. Baca juga: Kemenaker Akan Perkuat Pelindungan Pekerja Bongkar Muat
Sebelumnya, buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Selain menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mereka juga akan menggugat ke PTUN.
”Kami minggu ini akan mengajukan PTUN untuk membatalkan Kemenaker,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal pada wartawan, Rabu (16/2/2022).
(ams)
Lihat Juga :