Jakarta Masih PPKM Level 3, Anies: Terus Disiplin Prokes dan Jaga Imunitas

Kamis, 17 Februari 2022 - 05:50 WIB
loading...
Jakarta Masih PPKM Level...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 . Adapun PPKM Level 3 mulai berlaku sejak 15-21 Februari 2022.

Anies kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes), serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19. Baca juga: Lewat Forum U20, Anies Usung Upaya Dekarbonisasi di Jakarta

“Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat," kata Anies dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Anies juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga imunitas tubuh. Ia menekankan agar tetap jaga prokes di manapun berada.



"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” ujarnya.

Sebegai informasi, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Baca juga: Anies Sebut U20 Mayors Summit Jakarta Pilar Penopang Presidensi G20

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungidalam Keputusan Gubernur (Kepgub) ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Belgia Ditahan Imbang Mesir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Ini Aturan untuk Sektor...
Ini Aturan untuk Sektor Ekonomi Saat Jabodetabek PPKM Level 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved