Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Eks Kapolsek di Bone Terancam 15 Tahun Bui
Senin, 14 Februari 2022 - 21:55 WIB
loading...
Terduga pelaku utama kasus pembunuhan eks kapolsek di Kabupaten Bone dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BONE - Kepolisian telah menangkap empat terduga pelaku pembunuhan mantan Kapolsek Amali Kabupaten Bone, Kompol Purn Kamaruddin, pada Kamis (10/2/2022) lalu. Khusus pelaku utama, terancam hukuman berat yakni 15 tahun penjara .
Adapun pelaku utama adalah Surya Nugraha (19), yang diketahui merupakan orang yang menikam eks kapolsek hingga akhirnya tewas. Sedangkan tiga pelaku lain adalah Erpandi (21), Yusril Mahendra (19), dan Zainal (20). Mereka merupakan warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Baca Juga: Empat Pelaku Pembunuhan Mantan Kapolsek di Bone Diringkus Polisi
Insiden berdarah itu sendiri terjadi di sekitar rumah korban di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Rabu (9/2/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, menuturkan dalam kasus ini pelaku utama dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun bui .
"Pelaku utamanya, dalam hal ini yang menikam korban, kita kenakan pasal 338 KUHP. Pasal itu berbunyi, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain , diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata dia, kepada SINDOnews, Senin (14/2/2022).
"Sementara tiga pelaku lainnya diancam dengan pasal atas keterlibatannya," sambung Noviarif.
Adapun pelaku utama adalah Surya Nugraha (19), yang diketahui merupakan orang yang menikam eks kapolsek hingga akhirnya tewas. Sedangkan tiga pelaku lain adalah Erpandi (21), Yusril Mahendra (19), dan Zainal (20). Mereka merupakan warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Baca Juga: Empat Pelaku Pembunuhan Mantan Kapolsek di Bone Diringkus Polisi
Insiden berdarah itu sendiri terjadi di sekitar rumah korban di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Rabu (9/2/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, menuturkan dalam kasus ini pelaku utama dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun bui .
"Pelaku utamanya, dalam hal ini yang menikam korban, kita kenakan pasal 338 KUHP. Pasal itu berbunyi, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain , diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata dia, kepada SINDOnews, Senin (14/2/2022).
"Sementara tiga pelaku lainnya diancam dengan pasal atas keterlibatannya," sambung Noviarif.
Lihat Juga :