Langgar Jam Operasional, Kafe hingga Minimarket di Kota Bogor Kena Sanksi Denda

Senin, 14 Februari 2022 - 13:09 WIB
loading...
Langgar Jam Operasional,...
Tim Gakkumdu Satgas Covid-19 menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di Kota Bogor selama akhir pekan kemarin.Foto/Istimewa
A A A
BOGOR - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di Kota Bogor selama akhir pekan kemarin. Hasilnya, terdapat belasan kafe, restoran hingga minimarket yang diberikan teguran hingga sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3 .

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, sidak pertama yakni menyasar Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat pada Sabtu 12 Februari 2022 malam. Di wilayah ini, terdapat sembilan tempat usaha melanggar jam operasional.

"Hasil dari kegiatan pengecekan, ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi administrasi denda," kata Dhoni dalam keterangannya, Senin (14/2/2022). Baca: PPKM Level 3, Uji Coba Contraflow di Grand Cakung Ditiadakan

Sanksi denda yang diberikan oleh petugas kepada tempat usaha yang melanggar bervariasi antara Rp150-250.000. Sedangkan, untuk tempat usaha lainnya diberikan teguran lisan.

Kemudian, lanjut Dhoni, sidak berlanjut ke Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari. Di wilayah ini, petugas mendapati dua kafe yang melanggar aturan.

"Salah satu kafe kita denda Rp250.000. Di Jembatan Layang kita hanya berikan teguran lisan," ujarnya.
Selain penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan skrining aplikasi PeduliLindungi.

Diharapkan, ke depannya para pengelola tempat usaha bisa lebih menaati aturan dalam penerapan PPKM Level 3 di Kota Bogor."Kami juga akan terus sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," pungkas Dhoni.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved