Langgar Jam Operasional, Kafe hingga Minimarket di Kota Bogor Kena Sanksi Denda

Senin, 14 Februari 2022 - 13:09 WIB
loading...
Langgar Jam Operasional,...
Tim Gakkumdu Satgas Covid-19 menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di Kota Bogor selama akhir pekan kemarin.Foto/Istimewa
A A A
BOGOR - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di Kota Bogor selama akhir pekan kemarin. Hasilnya, terdapat belasan kafe, restoran hingga minimarket yang diberikan teguran hingga sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3 .

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, sidak pertama yakni menyasar Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat pada Sabtu 12 Februari 2022 malam. Di wilayah ini, terdapat sembilan tempat usaha melanggar jam operasional.

"Hasil dari kegiatan pengecekan, ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi administrasi denda," kata Dhoni dalam keterangannya, Senin (14/2/2022). Baca: PPKM Level 3, Uji Coba Contraflow di Grand Cakung Ditiadakan

Sanksi denda yang diberikan oleh petugas kepada tempat usaha yang melanggar bervariasi antara Rp150-250.000. Sedangkan, untuk tempat usaha lainnya diberikan teguran lisan.

Kemudian, lanjut Dhoni, sidak berlanjut ke Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari. Di wilayah ini, petugas mendapati dua kafe yang melanggar aturan.

"Salah satu kafe kita denda Rp250.000. Di Jembatan Layang kita hanya berikan teguran lisan," ujarnya.
Selain penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan skrining aplikasi PeduliLindungi.

Diharapkan, ke depannya para pengelola tempat usaha bisa lebih menaati aturan dalam penerapan PPKM Level 3 di Kota Bogor."Kami juga akan terus sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," pungkas Dhoni.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Baykar dan Leonardo...
Baykar dan Leonardo Kembangkan Drone MUM-T yang Jadi Andalan Perang Masa Depan
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Berita Terkini
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Infografis
10 Kota Terkotor di...
10 Kota Terkotor di Dunia 2024, Enam di Antaranya di India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved