Bea Cukai Kuala Langsa Hibahkan 600 Karung Bawang Merah kepada Pemkot Langsa
Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:17 WIB
loading...
Bea Cukai Kuala Langsa hibahkan sebanyak 3,96 ton bawang merah yang merupakan barang milik negara kepada Pemerintah Kota Langsa, pada Selasa (9/6/2020).
A
A
A
LANGSA - Dalam membantu meringankan ekonomi masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19, Bea Cukai Kuala Langsa kembali menghibahkan sebanyak 3,96 ton bawang merah yang merupakan barang milik negara (BMN) kepada Pemerintah Kota Langsa, pada Selasa (9/6/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana, mengungkapkan hibah yang diserahkan di Sekretariat Daerah kota Langsa tersebut merupakan barang hasil penindakan oleh tim patroli gabungan dari TNI AL Lhokseumawe dan Kuala Langsa bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang dingkut oleh kapal pengangkut bawang merah ilegal dari luar negeri. “BMN yang dihibahkan berupa 660 karung masing-masing 18 kilogram bawang merah,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh karantina dan kemudian uji laboratorium sesuai prosedur, komoditas bawang merah ini dinyatakan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Bawang sitaan ini dihibahkan sesuai surat dari kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor: S-002/MK.6/WKN.01/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang persetujuan hibah barang," jelas Tri.
Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bea Cukai Kuala Langsa, karena telah berhasil menggagalkan penyelundupan terhadap barang-barang ilegal di perairan Selat Malaka.
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana, mengungkapkan hibah yang diserahkan di Sekretariat Daerah kota Langsa tersebut merupakan barang hasil penindakan oleh tim patroli gabungan dari TNI AL Lhokseumawe dan Kuala Langsa bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang dingkut oleh kapal pengangkut bawang merah ilegal dari luar negeri. “BMN yang dihibahkan berupa 660 karung masing-masing 18 kilogram bawang merah,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh karantina dan kemudian uji laboratorium sesuai prosedur, komoditas bawang merah ini dinyatakan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Bawang sitaan ini dihibahkan sesuai surat dari kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor: S-002/MK.6/WKN.01/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang persetujuan hibah barang," jelas Tri.
Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bea Cukai Kuala Langsa, karena telah berhasil menggagalkan penyelundupan terhadap barang-barang ilegal di perairan Selat Malaka.