Dua desa diusulkan jadi wilayah pertambangan

Selasa, 30 Oktober 2012 - 16:32 WIB
Dua desa diusulkan jadi wilayah pertambangan
Dua desa diusulkan jadi wilayah pertambangan
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo tengah menghitung potensi kandungan emas yang ada di Desa Kalirejo dan Hargorejo, Kecamatan Kokap. Jika berpotensi besar, kedua desa itu akan diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM (Disperindag ESDM) Kulonprogo, Djunianto MU mengatakan, dinas bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, sudah meneliti potensi penambangan emas di dua desa tersebut.

“Draf WPR akan kami usulkan untuk ditetapkan oleh DPRD. Nanti hasilnya akan kami kirimkan ke Kementerian ESDM untuk penetapan WPR,” kata Djunianto, di Kulonprogo, Selasa (30/10/2012).

Dia mengatakan, setelah penetapan WPR oleh kementerian, akan ditindaklanjuti penyusunan Izin Penambangan Rakyat (IPR). “Kami targetkan IPR keluar akhir tahun ini,” katanya.

Menurut dia, wilayah di dua desa yang diteliti untuk WPR mencapai 25 hektare. Hanya saja, luasan pasti yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi WPR akan koordinasikan kembali. Pasalnya, seluruh dampak dari penambangan akan menjadi tanggung jawab Pemkab setelah menerbitkan IPR.

Kabid Pertambangan Umum Disperindag ESDM Kulonprogo, Mustafa Ali menambahkan, seusai aturan, luasan untuk satu WPR maksimal 25 hektare.
“Maksimal satu WPR 25 hektar tapi bisa kurang. Yang pasti di situ harus ada aktivitas pertambangan rakyat dan ada potensi tambangnya,” kata dia.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1154 seconds (0.1#10.140)