Edarkan narkoba, oknum polisi ditangkap

Rabu, 24 Oktober 2012 - 21:09 WIB
Edarkan narkoba, oknum polisi ditangkap
Edarkan narkoba, oknum polisi ditangkap
A A A
Sindonews.com - Polres Boyolali mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Salah seorang tersangka merupakan anggota Polres Boyolali.

GT, salah satu oknum Polisi yang bertugas di Polres Boyolali ditangkap setelah diduga sebagai pengedar narkoba. Dia ditahan bersama dua tersangka lain, Teki (21), dan Aji (26), keduanya warga Kecamatan Andong, Boyolali.

Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP AA Gede Oka mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat. Diperoleh keterangan di Jalan Perintis Kemerdekaan atau Jalan
Lingkar Selatan Boyolali bakal ada transaksi narkoba.

Petugas selanjutnya diterjunkan guna melakukan penyelidikan di lapangan. Saat itulah, didapati seseorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Pria yang belakangan diketahui bernama Teki itu lantas berusaha kabur. Polisi yang sejak awal curiga langsung menangkapnya.

Ketika digeledah, ditemukan dua paket kecil sabu dengan berat 0,08 gram. Saat menjalani pemeriksaan, dia mengaku kedua paket barang haram itu diperoleh dari Aji dan GT. Polisi selanjutnya giliran menangkap Aji dan GT.

Tersangka Aji ditangkap di rumahnya di Kecamatan Andong dan GT di ditangkap di wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Saat tes urine, ketiganya positif menggunakan sabu.

“Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Gede Oka menjelaskan kepada wartawan, Rabu (24/10/2012).

Para tersangka selanjutnya dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meski berstatus sebagai anggota Polri, penanganan kasus GT tetap sama seperti tersangka lainnya. Yang bersangkutan secara internal juga akan menjalani pemeriksaan oleh Propam.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3278 seconds (0.1#10.140)