Dianggap Berikan Kesaksian Berdasarkan Opini, Kuasa Hukum Munarman: Ini Saksi Fakta atau Rasa

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:25 WIB
loading...
Dianggap Berikan Kesaksian...
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022). Foto: MPI/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman banyak memberikan keterangan berupa pendapat dan persepsi. Hal itu diungkap anggota tim kuasa hukumMunarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).

Aziz mengatakan, kesaksian yang diberikan para saksi dinilai tak relevan dengan fakta persidangan yang tengah digali untuk membuktikan dakwaan terhadapkliennya. Baca juga: Saksi Perwira Polisi pada Sidang Munarman Akui Ngisi Materi Seminar di UIN Sumut

"Melihat sangat aneh, karena dari awal saksi fakta sampai sekarang kita melihat menyaksikan dan mendengar keterangan-keterangan banyak opini, persepsi, pendapat kesimpulan, dan perasaan. Jadi kita bingung ini saksi fakta atau saksi perasaaan," kata Aziz.

Padahal lanjut dia, seharusnya saksi fakta dalam persidangan bertugas untuk menjelaskan fakta terkait dugaanMunarmanterlibat dalam serangkaian baiat di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Makassar Sulawesi Selatan.

"Tapi ketika saksi ahli malah ditanya soal fakta video yang ada disuruh untuk menjelaskan fakta apa yang dilihat ini kan terbalik. Fakta disuruh menjelaskan pendapat, ahli disuruh menjelaskan fakta," terangnya.



Atas dasar itu, menurut Aziz, proses hukum yang tengah diikuti kliennya sarat dengan kepentingan agarMunarmandinyatakan bersalah dalam persidangan.

"Proses yang pemeriksaan dibolak balik ini kacau, menurut pandangan kami kuasa hukum," tuturnya.

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Baca juga: Disebut Publik Figur oleh Saksi Sidang Terorisme, Munarman: Bukan Salah Saya

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, AksiMunarmandiduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebutMunarmandidakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Rekomendasi
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Sundulan Issa Diop Paksa...
Sundulan Issa Diop Paksa Laga Belanda vs Maroko Lanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
Mitos atau Fakta Makan...
Mitos atau Fakta Makan Taoge Bisa Meningkatkan Kesuburan Pria?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved