Dianggap Berikan Kesaksian Berdasarkan Opini, Kuasa Hukum Munarman: Ini Saksi Fakta atau Rasa
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:25 WIB
loading...
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022). Foto: MPI/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman banyak memberikan keterangan berupa pendapat dan persepsi. Hal itu diungkap anggota tim kuasa hukumMunarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).
Aziz mengatakan, kesaksian yang diberikan para saksi dinilai tak relevan dengan fakta persidangan yang tengah digali untuk membuktikan dakwaan terhadapkliennya. Baca juga: Saksi Perwira Polisi pada Sidang Munarman Akui Ngisi Materi Seminar di UIN Sumut
"Melihat sangat aneh, karena dari awal saksi fakta sampai sekarang kita melihat menyaksikan dan mendengar keterangan-keterangan banyak opini, persepsi, pendapat kesimpulan, dan perasaan. Jadi kita bingung ini saksi fakta atau saksi perasaaan," kata Aziz.
Padahal lanjut dia, seharusnya saksi fakta dalam persidangan bertugas untuk menjelaskan fakta terkait dugaanMunarmanterlibat dalam serangkaian baiat di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Makassar Sulawesi Selatan.
"Tapi ketika saksi ahli malah ditanya soal fakta video yang ada disuruh untuk menjelaskan fakta apa yang dilihat ini kan terbalik. Fakta disuruh menjelaskan pendapat, ahli disuruh menjelaskan fakta," terangnya.
Atas dasar itu, menurut Aziz, proses hukum yang tengah diikuti kliennya sarat dengan kepentingan agarMunarmandinyatakan bersalah dalam persidangan.
Aziz mengatakan, kesaksian yang diberikan para saksi dinilai tak relevan dengan fakta persidangan yang tengah digali untuk membuktikan dakwaan terhadapkliennya. Baca juga: Saksi Perwira Polisi pada Sidang Munarman Akui Ngisi Materi Seminar di UIN Sumut
"Melihat sangat aneh, karena dari awal saksi fakta sampai sekarang kita melihat menyaksikan dan mendengar keterangan-keterangan banyak opini, persepsi, pendapat kesimpulan, dan perasaan. Jadi kita bingung ini saksi fakta atau saksi perasaaan," kata Aziz.
Padahal lanjut dia, seharusnya saksi fakta dalam persidangan bertugas untuk menjelaskan fakta terkait dugaanMunarmanterlibat dalam serangkaian baiat di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Makassar Sulawesi Selatan.
"Tapi ketika saksi ahli malah ditanya soal fakta video yang ada disuruh untuk menjelaskan fakta apa yang dilihat ini kan terbalik. Fakta disuruh menjelaskan pendapat, ahli disuruh menjelaskan fakta," terangnya.
Atas dasar itu, menurut Aziz, proses hukum yang tengah diikuti kliennya sarat dengan kepentingan agarMunarmandinyatakan bersalah dalam persidangan.
Lihat Juga :