Dianggap Berikan Kesaksian Berdasarkan Opini, Kuasa Hukum Munarman: Ini Saksi Fakta atau Rasa

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:25 WIB
loading...
Dianggap Berikan Kesaksian...
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022). Foto: MPI/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman banyak memberikan keterangan berupa pendapat dan persepsi. Hal itu diungkap anggota tim kuasa hukumMunarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).

Aziz mengatakan, kesaksian yang diberikan para saksi dinilai tak relevan dengan fakta persidangan yang tengah digali untuk membuktikan dakwaan terhadapkliennya.

"Melihat sangat aneh, karena dari awal saksi fakta sampai sekarang kita melihat menyaksikan dan mendengar keterangan-keterangan banyak opini, persepsi, pendapat kesimpulan, dan perasaan. Jadi kita bingung ini saksi fakta atau saksi perasaaan," kata Aziz.

Padahal lanjut dia, seharusnya saksi fakta dalam persidangan bertugas untuk menjelaskan fakta terkait dugaanMunarmanterlibat dalam serangkaian baiat di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Makassar Sulawesi Selatan.

"Tapi ketika saksi ahli malah ditanya soal fakta video yang ada disuruh untuk menjelaskan fakta apa yang dilihat ini kan terbalik. Fakta disuruh menjelaskan pendapat, ahli disuruh menjelaskan fakta," terangnya.



Atas dasar itu, menurut Aziz, proses hukum yang tengah diikuti kliennya sarat dengan kepentingan agarMunarmandinyatakan bersalah dalam persidangan.

"Proses yang pemeriksaan dibolak balik ini kacau, menurut pandangan kami kuasa hukum," tuturnya.

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, AksiMunarmandiduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebutMunarmandidakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekum MUI Sulsel: Terorisme...
Sekum MUI Sulsel: Terorisme dan Perbedaan SARA Makin Menurun
Densus 88: Anak-Anak...
Densus 88: Anak-Anak Korban Doktrin Pelaku Teror Harus Dapat Perhatian Khusus
Densus 88 Tangkap Terduga...
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bekasi
Densus 88 Tangkap 2...
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jakarta Barat
Polisi Periksa Intensif...
Polisi Periksa Intensif 3 Terduga Teroris di Kota Batu
Eks Bupati Langkat Divonis...
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi
5 Tersangka Kredit Fiktif...
5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Diserahkan ke Kejari Garut
Kepala BNPT Apresiasi...
Kepala BNPT Apresiasi Penangkapan Residivis Teroris di Cikampek oleh Densus 88
Duta Damai Garda Terdepan...
Duta Damai Garda Terdepan Tangkal Radikalisme Generasi Muda
Rekomendasi
Marak Tragedi Kecelakaan...
Marak Tragedi Kecelakaan Anak di Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Kualitas Helm SNI
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
5 Artis Protes Ifan...
5 Artis Protes Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ada Luna Maya dan Fedi Nuril
Berita Terkini
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
10 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
17 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
48 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
50 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Infografis
Kadar Gula pada Bubur...
Kadar Gula pada Bubur Nasi Lebih Rendah, Mitos atau Fakta?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved