Gandeng DMI Sulsel, BPJamsostek Bidik Pengurus Masjid se-Makassar

Rabu, 09 Februari 2022 - 15:29 WIB
loading...
Gandeng DMI Sulsel, BPJamsostek Bidik Pengurus Masjid se-Makassar
BPJamsostek menggandeng DMI Sulsel untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dari pengurus masjid se-Kota Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak terkecuali pekerja rentan atau informal.

Menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) , BPJamsostek menargetkan pengurus masjid se-Kota Makassar untuk menjadi peserta. Upaya DMI Sulsel dan BPJamsostek untuk melindungi para pengurus masjid salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, DMI Sulsel dan BPJamsostek menggelar Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Gedung Manunggal, Rabu (9/2/2022). Kegiatan itu dihadiri oleh pengurus masjid se-Kota Makassar.



Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Makassar, Hendrayanto, menjelaskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memasifkan sosialisasi program jaminan sosial di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

"Karena pada prinsipnya masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait program BPJamsostek . Dengan iuran yang bisa dikatakan sangat kecil dan manfaat yang besar, yang dibutuhkan adalah informasi terkait itu sampai ke masyarakat," jelas Hendrayanto.

Lanjut dia, khusus program Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, iuran yang perlu dibayarkan hanya Rp10.800 per bulan. Manfaatnya, untuk Jaminan Kematian, jika peserta mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp42 juta, beasiswa senilai Rp174 juta untuk dua anak mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi.

Sedangkan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp96 juta ditambah biaya pemakaman dan santunan berkala, serta beasiswa bagi anak senilai Rp174 juta.



Tak hanya pengurus masjid, peserta sektor informal atau rentan lainnya yang sudah dilindungi oleh BPJamsostek diantaranya petani, hingga tukang ojek. Ada juga kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar bertajuk "Paraikatte", di mana setiap ASN akan menanggung minimal satu pekerja rentan sebagai peserta di BPJamsostek.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4006 seconds (0.1#10.140)