Tetap Buka Meski Ada Karyawan Positif Covid-19, Kantor Kredit Digital Ditutup
Rabu, 09 Februari 2022 - 11:27 WIB
loading...
Satpol PP DKI Jakarta menutup Kantor PT Finaccel Teknologi Indonesia di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan selama 3 hari.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menutup Kantor PT Finaccel Teknologi Indonesia di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan selama 3 hari. Pasalnya, kantor tersebut melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beberapa karyawan yang positif Covid-19 tapi tak dilakukan penutupan sesuai dengan ketentuannya," ungkap Kasi Penyidikan Bidang PPNS Satpol PP DKI, Henny Yusfida, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan pihaknya lantaran saat adanya sejumlah karyawan di gedung tersebut yang terpapar Covid-19 harusnya dilakukan penutupan sementara selama 3 hari lamanya. Namun, kantor tersebut masih saja beroperasi sebagaimana sebelumnya.
"Maka dikenakan sanksi berupa penutupan sementara seluruh kegiatan perkantoran selama 3x24 jam," tuturnya. Baca: PPKM Level 3, Anies Minta Kantor Non-Esensial Terapkan Work From Home
Disamping itu, ada juga pelanggar kalau kantor tersebut tak membentuk Satgas Internal Penanganan Covid-19, tak membuat dan mengumumkan Fakta Integritas dan Protokol Penanganan Covid-19. Penutupan sendiri dilakukan sejak Selasa, 8 Februari kemarin hingga Jumat, 11 Februari 2022 mendatang.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beberapa karyawan yang positif Covid-19 tapi tak dilakukan penutupan sesuai dengan ketentuannya," ungkap Kasi Penyidikan Bidang PPNS Satpol PP DKI, Henny Yusfida, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan pihaknya lantaran saat adanya sejumlah karyawan di gedung tersebut yang terpapar Covid-19 harusnya dilakukan penutupan sementara selama 3 hari lamanya. Namun, kantor tersebut masih saja beroperasi sebagaimana sebelumnya.
"Maka dikenakan sanksi berupa penutupan sementara seluruh kegiatan perkantoran selama 3x24 jam," tuturnya. Baca: PPKM Level 3, Anies Minta Kantor Non-Esensial Terapkan Work From Home
Disamping itu, ada juga pelanggar kalau kantor tersebut tak membentuk Satgas Internal Penanganan Covid-19, tak membuat dan mengumumkan Fakta Integritas dan Protokol Penanganan Covid-19. Penutupan sendiri dilakukan sejak Selasa, 8 Februari kemarin hingga Jumat, 11 Februari 2022 mendatang.
(hab)
Lihat Juga :