Pakai sabu, politikus Hanura diganjar 15 tahun penjara

Kamis, 11 Oktober 2012 - 01:06 WIB
Pakai sabu, politikus Hanura diganjar 15 tahun penjara
Pakai sabu, politikus Hanura diganjar 15 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Politikus Partai Hanura Hidayat Hasibuan menjalani sidang kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan, wakil rakyat daerah Labuhan Batu, Sumatera Utara ini, terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dan diancam 15 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui Hidayat menggunakan sabu di Wisma Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Jalan HM Jhoni, Medan.

Hidayat diadili bersama temannya, Hermayadi Basuki Siagian, seorang pengusaha. Jaksa dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum Sani Sianturi, menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat dan pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sidang dipimpin Agus Setiawan sebagai Hakim Ketua. Dalam persidangan juga terungkap, Hidayat dan Hermayadi tertangkap tangan saat mengunakan sabu oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, di kamar nomor 8.

Usai menjalani persidangan, kedua terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa, dan mengaku memiliki bukti bahwa dalam penangkapan tersebut, ada dua orang anggota dewan lainnya yang tidak ditangkap.

Saat menjalani persidangan, Hidayat masih aktif di partai besutan Wiranto. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menyatakan eksepsi terdakwa akan didengarkan, pada Kamis 18 Oktober 2012.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8043 seconds (0.1#10.140)