Kenal di Facebook, Yayang diculik pasangan lesbi

Selasa, 09 Oktober 2012 - 15:43 WIB
Kenal di Facebook, Yayang diculik pasangan lesbi
Kenal di Facebook, Yayang diculik pasangan lesbi
A A A
Sindonews.com - Aksi penculikan lewat jejaring sosial Facebook kembali terjadi. Kali ini menimpa YL (17) alias Yayang, warga Lingkungan Parunglesang, RT04/08, Kelurahan/Kecamatan/Kota Banjar. Korban dibawa lari pasangan sesama jenis (lesbi) selama lebih dari tiga bulan.

Setelah mendapat laporan kedua orangtuanya, pelaku yang belakangan diketahui bernama Rere (18), berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

Sebelum dibawa lari pasangan lesbinya, korban mengenal pelaku melalui jejaring sosial Facebook. Setelah berkenalan pada Juni lalu. Selama dalam pelarian, keduanya diketahui menjalin hubungan sesama jenis.

Kapolresta Banjar AKBP Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 3 Juli lalu, sekitar pukul 10.45 WIB, saat ibu korban Euis Langlang Purnamasari (43), berencana pergi ke Tasikmalaya untuk berbelanja dan mengajak korban. Namun, saat itu korban tidak mau ikut dengan alasan mau tinggal di rumah.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban pergi ke Tasikmalaya. Sepulang dari Tasikmalaya sekitar pukul 18.00 WIB, ibu korban bertemu suaminya Agus Sukmayadi (43), dan menanyakan keberadaan korban. Tetapi Agus tidak tahu, karena sesampai di rumah sekitar 13.00 WIB, sepulang kerja korban sudah tidak ada di rumah," jelas Sambodo, Selasa (9/10/2012).

Mengetahui korban tidak ada di rumah, kedua orangtuanya mencari korban di sekitar lingkungan rumah. Lalu bertanya kepada teman-temannya. Dari keterangan salah satu teman korban Maria (17), diketahui korban sempat bertemu pelaku di Pertokoan Depan Yogya Depstor, Kota Banjar sekitar pukul 14.30 WIB.

"Atas keterangan itu, kedua orangtua melapor ke polisi. Kami langsung melakukan pengembangan kasus dan melakukan pencarian korban. Belakangan diketahui, korban berikut pelaku terdeteksi berada di wilayah Cihampelas, Kota Bandung. Setelah dilakukan penangkapan, keduanya di bawa ke Mapolresta Banjar," tandas Sambodo.

Hasil pemeriksaan sementara, keduanya saling mengenal melalui facebook pada 24 Juni 2012 lalu. Kemudian keduanya menjalin hubungan sesama jenis.

"Dari keterangan keduanya mengaku, selama berada di kosan daerah Cihampelas, Bandung, mereka sering melakukan hubungan seksual sesama jenis dan mereka melakukan hubungan karena merasakan kepuasan," tandas Sambodo.

Sementara itu, pelaku Rere membantah dirinya menculik Yayang. Rere menjelaskan, dirinya membawa Yayang atas dasar suka sama suka. "Kami sudah saling cocok, sehingga kami bersepakat untuk pergi bersama. Selama kami pergi, kami berangkat ke Jakarta, Cikarang, Cikalong, Garut, dan paling lama menetap di Bandung," ujar Rere.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Kosasih menjelaskan, hasil penyelidikan diketahui kasus tersebut merupakan tindak pidana penculikan. Pelaku membawa lari korban tidak meminta ijin kepada orangtua.

"Pelaku diancam pasal 82 UU RI No23/2002, pasal 332 KUHPidana 15 tahun. Pelaku dinyatakan telah membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan melarikan anak perempuan di bawah umur tanpa seijin orangtua," beber Kosasih.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7843 seconds (0.1#10.140)