Anglingkusumo akan gugat ke PTUN

Selasa, 09 Oktober 2012 - 10:22 WIB
Anglingkusumo akan gugat ke PTUN
Anglingkusumo akan gugat ke PTUN
A A A
Sindonews - Kisruh kepemimpinan di Kadipaten Pura Pakualam ternyata belum berakhir. Rencananya, kubu KPH Anglingkusumo akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebelum melakukan gugatan, mereka hendak mengggelar jumpa pers di Gedong Purworetno, Penghageng Kawedanan Kasentanan Pura Pakualaman versi KPH Anglingkusumo, namun KGPH Widjojokusumo tertahan di depan gerbang komplek kadipaten.

Adik dari KPH Anglingkusumo tersebut sempat terlibat aksi dorong dengan ormas Paksi Katon yang sejak beberapa waktu lalu menjaga komplek Kadipaten Pura Pakualaman.

Setelah sempat bersitegang, akhirnya KGPH Widjojokusumo memilih untuk memaparkan rencana melakukan proses hukum terhadap DPRD DIY di depan gerbang istana Kadipaten Pura Pakualaman.

"Tidak masalah, dimanapun keterangan ini bisa saya berikan," ujar KGPH Widjojokusumo kepada wartawan saat memulai keterangan pers-nya Selasa (9/10/2012).

Menurutnya, kubu KPH Anglingkusumo akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Mahkamah Konstitusi terkait keputusan DPRD DIY No44/2012 tentang penetapan HB X dan PA IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Namun demikian rencana gugatan tersebut dikatakan Widjojokusumo masih dalam proses. Draft materi gugatan masih disusun dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke institusi PTUN dan MK.

Kubu KPH Anglingkusumo menilai, keputusan DPRD DIY yang berisi paket penetapan gubernur dan wakil gubernur menjadi inskonstitusional. Namun demikian, yang menjadikan tidak sah adalah keberadaan penetapan KGPAA Paku Alam IX Ambarkusumo menjadi wakil gubernur.

Secara tegas menurut Widjojokusumo, UU 13/2012 menyebutkan bahwa yang dapat ditetapkan menjadi kepala daerah adalah raja dan adipati yang bertahta. Sementara dalam prakteknya, DPRD DIY menetapkan bukan adipati yang bertahta, namun mempergunakan pendekatan keterkenalan.

"Dasarnya bukan yang bertahta. Tetapi yang dikenal. Sehingga ini inskonstitusional," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8761 seconds (0.1#10.140)