Harga Minyak Goreng di Sumut Masih Mahal, KPPU Segera Lakukan Penegakan Hukum

Sabtu, 05 Februari 2022 - 07:09 WIB
loading...
Harga Minyak Goreng...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meningkatkan pengawasan mereka tentang dugaan persaingan usaha tidak sehat pada tata niaga komoditi minyak goreng, menjadi penegakan hukum. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akan meningkatkan pengawasan mereka tentang dugaan persaingan usaha tidak sehat pada tata niaga komoditi minyak goreng, menjadi penegakan hukum. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, di Kantor Wilayah KPPU Medan, Jumat (4/2/2022).

Ridho mengatakan penegakkan hukum perlu dilakukan untuk mewujudkan kompetisi persaingan usaha yang sehat di bisnis minyak goreng. “Baik itu di tingkat hulu (bisnis Sawit/CPO) maupun di tingkat hilir (minyak goreng),” kata Ridho saat menggelar diskusi memetakan permasalahan dalam tata niaga dan distribusi minyak goreng di wilayah Sumatera Utara. Baca juga: KPPU Panggil 4 Produsen Besar Pengendali Pasar Minyak Goreng, Apa Pasalnya?

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain perwakilan Dinas Perdagangan Pemprov Sumut, Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, Bulog Divre Sumut, PD Pasar Kota Medan, PT Wilmar selaku produsen, PT Alamjaya Wirasentosa selaku distributor dan dari pihak retail diwakili oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Tbk dan PT Indomarco Prismatama.



Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan KPPU di hari pertama pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) per 1 Februari 2022, kata Ridho, pihaknya masih banyak menemukan ritel modern yang stoknya kosong. Sedangkan harga minyak goreng di warung dan pasar tradisional masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Dugaan kita ada pihak yang secara sengaja menahan pasokan atau ada hambatan dalam mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan dari Permendag tersebut,” tukasnya.

Selain penegakan hukum, kata Ridho, perlu pula ditingkatkan komunikasi dengan semua stakeholder di daerah dan dengan pemerintah pusat untuk menciptakan sinergi dan kalaborasi demi mewujudkan harga minyak goreng yang wajar dan tersedia di masyarakat.

“Kita akan terus berkordinasi dengan seluruh stakeholder hingga harga minyak goreng bisa dikendalikan. Termasuk kita akan mengikuti pertemuan dan diskusi lanjutan yang akan diadakan oleh Disperindag dengan turut menghadirkan Biro Perekonomian Provinsi Sumut dan satgas pangan,” pungkasnya. Baca juga: Tak Ikut Pemerintah, Pedagang di Maros Tetap Jual Minyak Goreng Harga Lama

Sementara itu, Barita Sihite dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut menyampaikan bahwa jauh sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terbit, Disperindag telah melakukan pasar murah di 11 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan produsen utama minyak goreng dengan dana CSR mereka.

Disperindag Provsu sejak tanggal 19 Januari 2022 juga tetap melakukan monitoring bersama dengan Disperindag kab/kota. Dari monitoring tersebut diperoleh informasi bahwa pasokan di pengecer hanya ada dalam 2 hari saja dan selanjutnya pasokan belum tersedia.

Selain itu 80 persen stok yang ada di pasar tradisional masih dengan harga yang lama atau di atas HET. "Terkait kondisi harga dan ketersediaan minyak goreng di Sumut, Disperindag juga telah menyampaikan surat ke Kemendag RI," jelasnya.

Dari pihak retail, Yemima Panggabean dari PT Midi Utama Tbk menerangkan bahwa sejak Kemendag memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng, pihak Alfamidi sudah mengikuti harga sesuai dengan kebijakan tersebut.

Berdasarkan data yang ada, di tanggal 19 Januari 2022, penjualan minyak goreng di outlet naik hingga 400 persen. Kondisi untuk saat ini, pihak retail sudah mengajukan PO ke distributor dan produsen, namun stok yang dikirimkan masih terbatas.

"Untuk menutupi kekosongan barang, pihak retail mencari produsen dan distributor baru untuk minyak goreng kemasan sederhana," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemasan Plastik Picu...
Kemasan Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Sahabat Polisi Keluarkan...
Sahabat Polisi Keluarkan Petisi Kota Medan Dukung TNI-Polri Jaga Keamanan Indonesia
Partai Perindo Sembelih...
Partai Perindo Sembelih 7 Ekor Hewan Kurban di Kota Medan
2 Anggota DPRD Medan...
2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
Warga Sebut Patroli...
Warga Sebut Patroli Antikejahatan Kodam I/BB di Medan Berikan Rasa Aman
Truk Tabrak Dua Mobil...
Truk Tabrak Dua Mobil di Gerbang Tol Tanjung Mulia, Satu Orang Luka-luka
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Rekomendasi
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved