3 Restoran dan Bar di Jaksel Terancam Denda Rp50 Juta serta Disegel Sepekan

Jum'at, 04 Februari 2022 - 20:00 WIB
loading...
3 Restoran dan Bar di...
Polisi menyegel tiga restoran dan bar di Jakarta Selatan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polisi menyegel tiga restoran dan bar yang ada di kawasan Jakarta Selatan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan . Kini, tiga tempat tersebut terancam diberikan sanksi denda dan penutupan oleh Satpol PP Jakarta Selatan.

"Sejauh ini masih disegel di lapangan oleh polisi. Sekarang kami siapkan sanksi sesuai kriterianya masing-masing sesuai kesalahannya," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan pada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Menurut Ujang, tiga restoran dan bar yang disegel oleh polisi karena melanggar jam operasional, yakni ODIN dan Code in W Home yang ada di kawasan Senopati, serta Dronk di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ketiga lokasi itulah yang bakal diberikan sanksi oleh Satpol PP Jakarta Selatan sesuai pelanggaran.

"Sanksinya berbeda sesuai kesalahannya apa dan sudah berapa kali dia melanggar. Sanksi berupa denda hingga penutupan dan saat ini sedang kami cek agar jangan sampai salah tentang pengenaan sanksinya," ujarnya. Baca: Periode Januari-Februari 2022, 38.174 Pelanggar Prokes Ditindak

Ujang menuturkan, Satpol PP Jakarta Selatan tengah mengecek lebih jauh sudah berapa kali tempat tersebut melanggar dan pelanggaran apa saja yang dilakukannya itu. Sejauh ini, 3 tempat tersebut telah diberikan teguran tertulis dan penutupan sementara 1x24 jam lantaran beritanya pun telah menjadi viral.

"Kalau sudah berulang yah didenda sesuai Pergub Nomor 3/2021 dan SOP dari Kasat Pol PP Provinsi," tuturnya.
Dia menambahkan, manakala saat dilakukan pengecekan itu ditemukan fakta tempat tersebut telah melakukan pelanggaran dua hingga tiga kali, sanksi denda yang diberikan bisa berupa Rp50 juta dan sanksi penutupan selama 3x24 jam hingga 7x24 jam sesuai aturan yang berlaku.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
HUT Satpol PP dan Satlinmas...
HUT Satpol PP dan Satlinmas 2026 Momentum Penegasan Peran Trantibumlinmas
Rekomendasi
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved