Pergantian Pelat Kendaraan Jadi Warna Putih Dilakukan Bertahap Tahun Ini
Jum'at, 04 Februari 2022 - 17:50 WIB
loading...
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mempersiapkan skema perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat dari dasar hitam tulisan putih, menjadi putih tulisan hitam yang akan mulai berlaku tahun ini.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel , AKBP Erwin Syah mengaku, masih ada beberapa hal yang diperlukan dalam penerapan itu. "Kami tunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri dan tentunya material TNKB itu sendiri," katanya kepada SINDOnews, Jumat (4/2).
Baca juga:Viral Mobil Fortuner Berpelat Nomor Kemhan, Jubir Prabowo: Setelah Dicek, Palsu
Erwin menerangkan, penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilaksanakan secara bertahap di tahun ini. Penerapan akan dimulai dari kendaraan baru terdaftar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Kemudian, kendaraan yang hendak balik nama kepemilikan lewat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). "Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup," jelas Erwin.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel , AKBP Erwin Syah mengaku, masih ada beberapa hal yang diperlukan dalam penerapan itu. "Kami tunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri dan tentunya material TNKB itu sendiri," katanya kepada SINDOnews, Jumat (4/2).
Baca juga:Viral Mobil Fortuner Berpelat Nomor Kemhan, Jubir Prabowo: Setelah Dicek, Palsu
Erwin menerangkan, penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilaksanakan secara bertahap di tahun ini. Penerapan akan dimulai dari kendaraan baru terdaftar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Kemudian, kendaraan yang hendak balik nama kepemilikan lewat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). "Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup," jelas Erwin.
Lihat Juga :