Polisi tangkap pasutri pengedar narkoba

Rabu, 03 Oktober 2012 - 15:30 WIB
Polisi tangkap pasutri pengedar narkoba
Polisi tangkap pasutri pengedar narkoba
A A A
Sindonews.com - Polisi menangkap pasangan suami istri yang menjadi bandar narkoba di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Keduanya ditetapkan tersangka setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Pasangan suami istri yang berinisial HM dan IB sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di sel tahanan Polres Tana Toraja," kata Wakapolres Tana Toraja Kompol Novly F Pitoy di Mapolres Tana Toraja, Rabu (3/10/2012).

Novly mengatakan, HM dan IB yang juga pemilik salah satu tempat hiburan malam di kabupaten Toraja Utara, memang sudah lama menjadi target operasi petugas Polres Tana Toraja. Namun, selama ini yang bersangkutan selalu bisa melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Menurutnya, penangkapan keduanya bermula dari penangkapan AY yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari situ, polisi memperoleh informasi kalau AY membeli sabu dari HM dan IB dengan harga Rp250 ribu per paket kecil.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di warung kelontong milik HM dan IB, dan berhasil menemukan tiga bungkusan plastik kecil yang diduga sebagai pembungkus paket sabu yang sudah digunakan sebelumnya.

Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan di kamar keduanya, dan menemukan satu set alat hisap sabu. "Hasil pemeriksaan urine, dan darah pasangan suami istri itu positif menggunakan sabu," ujarnya.

Dia pun mengungkapkan, keduanya diancam dengan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Polisi masih terus berupaya mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan HM dan IB. Termasuk menelusuri dari mana pasutri itu mendapat sabu," tandasnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4908 seconds (0.1#10.140)