Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:07 WIB
loading...
Penyidik Polres Depok...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima proses pelimpahan tahap dua dugaan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi. Foto: Okezone/Dok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima proses pelimpahan tahap dua dugaan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi.

Selamet beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Polres Metro Depok ke Kejari dalam kasus dugaan penghinaan dan atau fitnah terhadap anggota DPRD dari Partai PKB Babai Suhaimi.

"Telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Depok atas nama tersangka Selamet Riyadi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (12/6/2020).

Wisnu menyebut Slamet dijerat Pasal 311 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. Namun yang bersangkutan tidak ditahan. Hal itu sesuai isi pasal 21 Ayat (4) KUHAP. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun," tukasnya. (Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Ketua PKB Kota Depok Sudah P21)

Setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik maka selanjutnya disusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. "Lagi disusun berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap, akan segera diajukan ke PN Depok untuk disidangkan," kata Herlangga.

Sementara itu, Babai Suhaemi mengaku sudah dirugikan atas tindakan Selamet. Pasalnya, Selamet melakukan fitnah terhadap Babai pada Pileg 2019. Selamet menuding Babai terindikasi narkoba.

Babai menduga kuat fitnah yang ditudingkan Selamet itu dilakukan untuk menggeser Babai sebagai salah satu caleg dari PKB. Pasalnya, perolehn suara Babai berad di atas Selamet.

“Ini kan fitnah, dia (Selamet) sudah membohongi pusat, membohongi DPW setelah dia kalah dalam pileg tahun lalu. Suara saya 13.000, sementara suara dia hanya 3.000,” katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Rekomendasi
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Berita Terkini
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved