KPUD Blitar menolak bantu Suparman

Minggu, 30 September 2012 - 19:21 WIB
KPUD Blitar menolak bantu Suparman
KPUD Blitar menolak bantu Suparman
A A A
Sindonews.com - Upaya tersangka kasus korupsi pengadaan lampu lampion di rumah wali kota, Suparman nampaknya menemui jalan buntu. Sejumlah kerabatnya di Komisi Pemilihan Umum Daerah Blitar menolak memberi dukungan.

“Kita tidak akan melibatkan diri dalam perkara ini. Sebab memang bukan domain KPU, “ ujar Ketua KPUD Kota Blitar Abdul Basyid kepada wartawan, Minggu (30/9/2012).

Suparman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan negeri Blitar saat menjabat sebagai sekretaris KPUD. Dari hasil penyidikan kejaksaan, yang bersangkutan terbukti menyelewengkan anggaran pengadaan lampu lampion dan pembangunan taman rumah dinas wali kota sebesar Rp 180 juta. Proyek yang selesai pada November 2010, dianggarkan kembali pada APBD 2011.

Menurut Basyid, penyelewengan tersebut terjadi pada saat Suparman masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemkot Blitar. “Karenanya semua itu tidak ada kaitannya dengan KPU dan kami dengan tegas menolak,“ katanya.

Menurut Basyid, penangguhan penahanan tidak menjamin seorang tersangka akan berlaku kooperatif dalam pemeriksaan. Penangguhan tidak menjamin yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat hukum,“ pungkasnya.

Sementara sebelumnya Kepala Inspektorat Kota Blitar Rusmiatun mengatakan bahwa selain dijerat pasal anti korupsi, yang bersangkutan juga terancam PP No 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS. Bahkan jika ancaman hukumnya diatas 5 tahun penjara, Suparman bisa dipecat dari status PNS.

“Itu merupakan sanksi internal, “ujarnya. Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar Agus Jemahad sebelumnya mengatakan kasus korupsi pengadaan lampu lampion dan taman rumah dinas Wali Kota Blitar akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan jaksa akan menambah tersangka baru.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7294 seconds (0.1#10.140)