BOR Tembus 52 Persen, PPKM DKI Jakarta Naik Level?
Kamis, 03 Februari 2022 - 09:19 WIB
loading...
Satgas Covid-19 akan menentukan nasib PPKM DKI setelah angka BOR tembus 52 persen. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan akan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan atau bed occupancy rate (BOR) sebagai indikator penentuan level PPKM.
”Melihat perkembangan situasi Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, pemerintah kedepannya untuk menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap,” kata Wiku, Kamis (3/2/2022). Baca juga: Terus Meledak, Kasus Omicron DKI Tembus 3.027 Orang
Lalu, bagaimana nasib DKI Jakarta? Melihat saat ini, Wiku mengatakan bahwa BOR DKI Jakarta tembus di angka 52% dan menjadi penyumbang terbesar angka BOR nasional. DKI sebagai penyumbang terbesar yaitu mencapai 52%, disusul dengan Banten 22% serta Jawa Barat 16%.
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2002 untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 7 Februari.
”Dan berdasarkan asesmen kondisi Covid-19 di masing-masing daerah, maka diputuskan bahwa yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat masuk kriteria level 2 pada saat ini,” kata Wiku. Baca juga: Kasus Omicron Terus Meningkat, Menkes Kembali Ingatkan Disiplin Prokes
”Melihat perkembangan situasi Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, pemerintah kedepannya untuk menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap,” kata Wiku, Kamis (3/2/2022). Baca juga: Terus Meledak, Kasus Omicron DKI Tembus 3.027 Orang
Lalu, bagaimana nasib DKI Jakarta? Melihat saat ini, Wiku mengatakan bahwa BOR DKI Jakarta tembus di angka 52% dan menjadi penyumbang terbesar angka BOR nasional. DKI sebagai penyumbang terbesar yaitu mencapai 52%, disusul dengan Banten 22% serta Jawa Barat 16%.
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2002 untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 7 Februari.
”Dan berdasarkan asesmen kondisi Covid-19 di masing-masing daerah, maka diputuskan bahwa yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat masuk kriteria level 2 pada saat ini,” kata Wiku. Baca juga: Kasus Omicron Terus Meningkat, Menkes Kembali Ingatkan Disiplin Prokes
Lihat Juga :