BOR Tembus 52 Persen, PPKM DKI Jakarta Naik Level?

Kamis, 03 Februari 2022 - 09:19 WIB
loading...
BOR Tembus 52 Persen,...
Satgas Covid-19 akan menentukan nasib PPKM DKI setelah angka BOR tembus 52 persen. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan akan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan atau bed occupancy rate (BOR) sebagai indikator penentuan level PPKM.

”Melihat perkembangan situasi Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, pemerintah kedepannya untuk menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap,” kata Wiku, Kamis (3/2/2022). Baca juga: Terus Meledak, Kasus Omicron DKI Tembus 3.027 Orang

Lalu, bagaimana nasib DKI Jakarta? Melihat saat ini, Wiku mengatakan bahwa BOR DKI Jakarta tembus di angka 52% dan menjadi penyumbang terbesar angka BOR nasional. DKI sebagai penyumbang terbesar yaitu mencapai 52%, disusul dengan Banten 22% serta Jawa Barat 16%.

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2002 untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 7 Februari.

”Dan berdasarkan asesmen kondisi Covid-19 di masing-masing daerah, maka diputuskan bahwa yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat masuk kriteria level 2 pada saat ini,” kata Wiku. Baca juga: Kasus Omicron Terus Meningkat, Menkes Kembali Ingatkan Disiplin Prokes
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MSIG Life Luncurkan...
MSIG Life Luncurkan My Prime Hospital Network, Pastikan Rawat Inap Lebih Nyaman
Indonesia Re Dorong...
Indonesia Re Dorong Perkuat Fondasi Manajemen Risiko Industri Asuransi
Kasus Korupsi RSUD Koltim,...
Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved