Tipu 17 warga, calo CPNS ditangkap

Rabu, 26 September 2012 - 21:15 WIB
Tipu 17 warga, calo CPNS ditangkap
Tipu 17 warga, calo CPNS ditangkap
A A A
Sindonews.com - Rohman (51), warga Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Suruh. Lelaki paruh baya ini ditangkap polisi lantaran dilaporkan oleh tiga orang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan dengan modus pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diduga dilakukan Rohman.

Informasi yang dihimpun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, jumlah korban penipuan yang dilakukan calo CPNS itu, sebanyak 17 orang. Semua korban warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Namun hingga kemarin baru tiga orang yang melapor ke Polsek Suruh. Tiga orang pelapor tersebut yakni, Muh Rijin (40) warga Karang Gondang, Aminudin (36) warga Desa Kedung Ringin, Jaman (47) warga Dusun Gundi, Desa Suruh, Kecamatan Suruh.

Mereka mengaku telah menyetorkan uang jutaan rupiah kepada Rohman untuk membayar pendafatran CPNS anaknya. Jumlah total uang milik tiga korban yang telah disetorkan kepada tersangka mencapai Rp105 juta. Rinciannya, Muh Rijin Rp5 juta, Aminudin Rp35 juta, dan Jaman Rp65 juta.

Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra melalui Kapolsek Suruh AKP Nyoman Swasana membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Tersangka sudah kami tangkap dan sedang dalam proses penyidikan. Namun penyidikan kasus ini, telah kami limpahkan ke Polres Semarang beserta tersangkanya. Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Semarang," ungkap Putra menjelaskan, Rabu (26/9/2012).

Dia menjelaskan, kasus penipuan ini berawal ketika tersangka mendatangi tiga korbannya di rumah masing-masing, beberapa bulan lalu. Dalam kesempatan tersebut, tersangka menawarkan jasa kepada para korbannya untuk mencarikan pekerjaan sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Semarang dan Pemkot Salatiga dengan syarat membayar sejumlah uang.

"Mendapat tawaran tersebut ketiga korban tersebut tertarik untuk mendaftarkan anaknya menjadi CPNS melalui tersangka. Mereka lantas menyetorkan sejumlah uang sesuai yang disepakati. Namun setelah ditunggu beberapa lama tidak ada kepastian kapan anaknya diterima menjadi CPNS, akhirnya mereka melapor ke Polsek Suruh," tandasnya.

Setelah mendapati laporan tersebut dan mendapat alat bukti berupa kwitansi pembayaran, polisi langsung menangkap pelaku. Saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Suruh tersangka Rohman mengaku telah menipu para korban dengan dalih bisa mencarikan pekerjaan di lingkungan Pemkab Semarang dan Pemkot Salatiga sebagai CPNS dengan syarat membayar sejumlah uang. Setelah uang diterima, tersangka selalu berkelit saat ditanya kepastian pekerjaan yang dijanjikan kepada para korban. Atas dasar itu, polisi menjerat tersangka Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5389 seconds (0.1#10.140)