Satgas Covid-19 Sidak Tempat Wisata dan Restoran di Puncak

Selasa, 01 Februari 2022 - 15:53 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Sidak...
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat wisata, hotel dan restoran di kawasan Puncak. Foto: MPI/Putra Ramadhani A
A A A
BOGORS - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat wisata , hotel dan restoran di kawasan Puncak. Hal ini guna mengingatkan kepada pengelola dan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 .

Pantauan MNC Portal, sidak yang pertama dilakukan dengan menyambangi rumah makan Alam Sunda di Megamendung. Di sini, petugas memeriksa protokol kesehatan yang diterapkan oleh pengelola salah satunya terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi. Baca juga: Tahun Baru Imlek, Polda Metro Jaya Sebar 200 Personel Pantau Prokes di Vihara

Hasilnya, pengunjung yang datang telah menaati aturan skrining PeduliLindungi. Termasuk juga protokol kesehatan seperti cuci tangan dan lainnya.

Kemudian, petugas kembali bergerak dengan mengunjungi tempat wisata CimoryDairyland. Di tempat ini, petugas sempat meminta kepada pengelola untuk merapihkan antrean dan membatasi jumlah pengunjung seusai level PPKM Level 2.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana mengatakan, sidak ini digelar dalam rangka mengingat kembali akan penguatan protokol kesehatan khsususnya di kawasan wisata Puncak. Jangan sampai ada kelalaian yang berakibat peningkatan kasus Covid-19 di kawasan tersebut.



"Kami lakukan sosialisasi kembali dikarenakan saat ini sudah mulai adanya kenaikan terhadap Omicron ini. Sehingga kami berkewajiban untuk mengedukasi kembali kepada masyarakat, baik pengunjung maupun obyek wisata atau tamu hotel, termasuk pengelola hotelnya," kata Iman di Bogor, Selasa (1/2/2022).

Dari hasil sidak ini, terlihat memang terlihat ada peningkatan pengunjung yang dinilainya melebihi kapasitas di atas 50 persen. Kendati begitu, pihaknya hanya teguran, apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa akan dikenakan sanksi. Baca juga: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Ridwan Kamil Ingatkan Prokes Ketat

"Kami sudah meminta kepada pengelola untuk setop di depan dulu tidak segera masuk. Sehingga yang sudah ada di sini (dalam) dikeluarkan. Tadi saya sampaikan kepada pengelola, tolong (pengunjung) diedukasi menggunakan pengeras suara agar protokol kesehatannya diterapkan," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buffet All You Can Eat,...
Buffet All You Can Eat, WNP di Pacific Palace Hotel Sajikan Beragam Kuliner Nusantara
Padukan Cita Rasa Padang...
Padukan Cita Rasa Padang dan Jawa, Ambo Jowo Resmi Dibuka di Jakarta Pusat
Brunch Ikonik Bali Ini...
Brunch Ikonik Bali Ini Berubah Total, Sajikan Seafood Premium Racikan Baru
Rekomendasi
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved