Catat! Begini Cara Daftar Ojek Online di Jakarta

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:00 WIB
loading...
Catat! Begini Cara Daftar...
Begini cara daftar ojek online di Jakarta. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ojek online kini menjadi pilihan yang banyak digunakan orang untuk pergi ke berbagai tempat. Selain mudah, ojek online juga menawarkan kecepatan waktu tempuh dalam berkendara.

Tak hanya memikat pengguna, ojek online pun menarik banyak orang untuk bergabung sebagai pengemudi. Mereka yang ingin mencari penghasilan sampingan atau bahkan menjadikannya pekerjaan utama, dapat dengan mudah mendaftar sebagai pengendara ojek online.

Berikut adalah cara mendaftar menjadi pengendara ojek online di Jakarta.

1. Syarat dan ketentuan
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat mendaftar menjadi pengemudi ojek online. Untuk pengendara, usia maksimal yang diperbolehkan untuk mendaftar adalah 65 tahun saat pendaftaran. Baca juga: Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya

Untuk kendaraan, maksimal umurnya adalah 8 tahun dihitung dari tahun pendaftaran, dengan maksimal kapasitas mesin 250cc. Kendaraan yang digunakan juga bukan kendaraan motor tipe trail.

2. Dokumen yang diperlukan
Untuk mendaftar menjadi pengemudi ojek online, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat mutlak saat mendaftar, antara lain KTP asli yang masih berlaku. Baca juga: Simak! 3 Tarif Ojek Online di Beberapa Daerah, Nomor 2 Paling Mahal

Kemudian SIM C/D yang asli dan masih dalam masa berlaku, STNK asli dan pajak 5 tahunan yang masih dalam masa berlaku, serta SKCK asli/legalisir.

3. Proses registrasi
Layanan ojek online seperti Gojek telah berupaya memudahkan calon pengemudi dengan kemudahan registrasi. Proses pendaftaran calon pengemudi yang semula harus mendatangi lokasi pendaftaran, kini dapat dilakukan secara online menggunakan ponsel.

Namun, pendaftaran ini disesuaikan dengan kebutuhan pengemudi yang ada di suatu wilayah. Cara mendaftarnya cukup mudah, hanya dengan mengunduh aplikasi GoPartner dan mengikuti tahap registrasi yang telah tertera, seseorang dapat segera menjadi pengemudi ojek online. Baca juga: 10 Istilah Dunia Ojek Online, Nomor 8 Paling Ditakuti Driver Ojol

Untuk menjadi pengemudi Grab, layanan ojek online lainnya, calon pengemudi juga dapat mendaftar secara online melalui tautan yang tertera di laman situs resmi Grab.

Calon pengemudi cukup mengisi formulir yang telah tersedia. Kemudian, calon pengemudi akan menerima online training yang harus diselesaikan sebelum akun driver diaktifkan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab dan Kemenpar Beri...
Grab dan Kemenpar Beri Penghargaan bagi Pelaku Kuliner Lokal Terbaik
Grab Business Forum...
Grab Business Forum 2026 Jadi Wadah Kolaborasi Pemimpin Bisnis
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
Rekomendasi
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Berita Terkini
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved