Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA di Apartemen Kawasan Kelapa Gading

Jum'at, 28 Januari 2022 - 20:42 WIB
loading...
Imigrasi Jakut Amankan...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi bekerjasama dengan pengelola, manajemen, dan sekuriti Apartemen Gading Nias Residence.

"Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan. Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di kamar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Momentum HBI ke-72, Menkumham Ajak Insan Imigrasi Tingkatkan Integritas

Dari 18 WNA, hanya 7 WNA yang dapat menunjukkan paspor dokumen perjalanan di antaranya 5 WN Nigeria, 1 WN Pantai Gading, 1 WN Senegal, dan 11 WNA masih belum diketahui kewarganegaraannya karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kepada petugas Imigrasi.

"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki. Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," katanya.

Ke-18 WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU No 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari izin tinggal yang dimiliki (overstay).
Baca juga: Sangkal WNA Kuldeep Singh, Imigrasi Jakut: Bukan Hanya Overstay, tapi Sudah Illegal Stay

Hasil pemeriksaan terkini, 2 WN Nigeria telah terbukti overstay dan akan dideportasi kembali ke negaranya pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Kasi Inteldakim Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan dengan peningkatan kasus Covid-19 saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan test swab Covid 19 terhadap 18 WNA yang diamankan dan hasilnya seluruhnya negatif Covid.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Rekomendasi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved