Pemilik bangunan cagar budaya dapat insentif PBB

Sabtu, 01 September 2012 - 01:07 WIB
Pemilik bangunan cagar budaya dapat insentif PBB
Pemilik bangunan cagar budaya dapat insentif PBB
A A A
Sindonews.com - Pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta pada tahun ini kembali akan memberikan insentif pajak bumi dan banguanan (PBB) kepada pemilik bangunan cagar dan warisan budaya. Besarnya insentif yang akan diberikan antara enam hingga 15 persen dari PBB yang harus dibayar. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan kota Yogyakarta tahun 2012.

Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Santosa mengatakan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (perwal) Yogyakarta No 66/ 2010, tentang pemberian insentif PBB kepada bangunan cagar dan warisan budaya, insentif PBB diberikan jika pemilik bangunan sudah membayar PBB dan untuk besarannya sesuai dengan hasil perhitungan bobot yang telah ditetapkan.

"Bobot penilaian insentif PBB ditentukan pada tiga faktor, yaitu nilai heritage, pemanfaatan bangunan dan lokasi bangunan," kata Santoso, Jumat 31 Agustus 2012.

Selain harus memenuhi tiga faktor itu, nilai dari PBB juga menjadi pertimbangan. Karena itu, tidak semua pemilik bangunan cagar dan warisan budaya akan menerima insentif PBB.

Menurut Santoso untuk kebutuhan anggaran pembayaran insentif PBB tersebut, saat ini dalam proses perhitungan dan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2012. Sesuai dengan ketentuan, untuk anggaran pemberian insentif tidak boleh melebihi satu persen dari target PBB. Tahun ini, target PBB Rp32 miliar sehingga anggaran yang disiapkan paling tinggi adalah Rp320 juta.

"Pada 2011 lalu, dari anggaran Rp299,09 juta yang dipersiapkan, namun dari perhitungan hanya dibutuhkan anggaran sebesar Rp235,5 juta untuk membayar insentif PBB kepada sekitar 350 bangunan," jelasnya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Widiastuti menambahkan, saat ini di Kota Yogyakarta ada 455 bangunan bersejarah. Dari jumlah ini, 89 bangunan ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi DIY. Sisanya ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya tersebut akan diusulkan untuk bisa memperoleh insentif PBB,” terangnya.

Selain mengusulkan insentif, pada tahun ini juga mendata 100 bangunan yang berpotensi untuk ditetapkan warisan budaya. Sebagian besar bangunan yang berpotensi menjadi bangunan warisan budaya tersebut adalah rumah tinggal yang memiliki keunikan dari sisi arsitektur yaitu berupa bangunan bergaya indische yang menandakan bangunan tersebut dibangun pada era 1900-an.

Pendataan terhadap bangunan-bangunan tersebut akan dilanjutkan dengan proses penilaian yang dilakukan oleh sebuah tim khusus. Penilaian dilakukan berdasarkan pada tiga faktor, yaitu usia bangunan minimal 50 tahun, memiliki nilai sejarah, budaya dan ilmu pengetahuan serta bangunan tersebut masih terjaga keasliannya.

"Proses penilaian kami harapkan dapat selesai pada akhir tahun untuk kemudian bisa ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya oleh Wali Kota Yogyakarta," harapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1903 seconds (0.1#10.140)