Terungkap! Pelaku Pemerkosaan Wanita di Angkot Ternyata Residivis Pencabulan dan Curanmor

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:55 WIB
loading...
Terungkap! Pelaku Pemerkosaan...
Polisi mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan wanita di angkot yang terjadi di Kabupaten Tangerang pada 20 Januari 2022 lalu. Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Polisi mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan wanita di angkot yang terjadi di Kabupaten Tangerang pada 20 Januari 2022 lalu. Dua pelaku yakni sopir angkot berinisial IS (22) merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur dan kernet GG (24) adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"IS ini residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/1/2022).

Sementara, GG juga pernah menjadi penghuni sel tahanan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Kronologis Wanita Penumpang Angkot di Tangerang Diperkosa lalu Dibuang ke Sungai

IS dan GG yang merupakan sopir dan kernet angkot jurusan Balaraja-Cikande memperkosa dan menganiaya penumpangnya yaitu SP (24) pada 20 Januari 2022 lalu. "Kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini," kata Zain.

SP hendak mengunjungi orang tuanya yang sedang sakit. Di tengah perjalanan, IS tiba-tiba mengisi bensin di sebuah SPBU. Usai mengisi bensin, GG langsung menutup pintu angkot. "Setelah ditutup lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan kedua tersangka melancarkan aksinya," ujarnya.

Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan. "Ancaman hukumannya mati," tegasnya.
Baca juga: Sadis! Wanita di Tangerang Diperkosa, Dianiaya, hingga Dirampas Hartanya
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved