Napi LP Delta Sidoarjo tewas gantung diri

Kamis, 30 Agustus 2012 - 13:53 WIB
Napi LP Delta Sidoarjo tewas gantung diri
Napi LP Delta Sidoarjo tewas gantung diri
A A A
Sindonews.com - Eko Afgianto (38), Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo ditemukan tewas gantung diri. Diduga, korban yang menghuni blok A Kamar No 3 itu nekat mengakhiri hidupnya karena stres.

Napi kasus pencabulan asal Jalan Adi Sucipto RT 02 RW 01 Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi tersebut tubuhnya ditemukan tergantung di atas kayu kamar mandi, Rabu 29 Agustus 2012 malam. Jenazah korban langsung dibawa ke kamar mayat RS Bhayangkara Pusdik Porong untuk diautopsi.

Informasi yang diperoleh, tubuh korban ditemukan tergantung di kamar mandi oleh Rosidin Anwar, teman satu kamar korban. Melihat temannya tergantung Rosidin berteriak minta tolong. Kontan saja tahanan lain dan petugas keamanan LP datang ke lokasi kejadian.

Salah satu petugas keamanan LP Delta Sidoarjo Iswinanto yang datang ke lokasi kejadian kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Sidoarjo.

Polisi yang datang kemudian mengevakusi jenazah korban. Hasil penyelidikan polisi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Kapolsek Kota Sidoarjo Kompol Mujiono mengatakan korban diduga stres sehingga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

"Korban diketahui gantung diri sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Mujiono menjelaskan kepada wartawan, Kamis (30/8/2012).

Mujiono menandaskan jika korban bunuh diri karena saat ditemukan dengan kondisi menggantung dan lehernya diikat tali tas. Lidah korban menjulur dan dari alat kelaminnya mengeluarkan sperma. Sedangkan di tubuh korban tidak tidak ditemukan bekas penganiayaan.

Beberapa hari sebelum kejadian, korban terlihat murung. Meski demikian, teman satu sel korban tidak menduga jika korban akhirnya nekat bunuh diri.

"Kita sudah memintai keterangan beberapa saksi. Korban memang bunuh diri," tandas Mujiono.

Sekedar diketahui Eko Afgianto merupakan narapidana kasus pencabulan di wilayah hukum Polsek Sedati. Eko yang sebelum ditahan tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8150 seconds (0.1#10.140)