Kompolnas Minta Polisi Hukum Berat Penganiaya Kakek Halim di Cakung

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:24 WIB
loading...
Kompolnas Minta Polisi...
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta polisi segera menangkap dan memberikan hukuman berat untuk semua pelaku pengeroyokan maut yang menewaskan kakek Halim (89). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) menyayangkan aksi brutal yang menewaskan seorang kakek berusia 89 tahun karena dituduh mencuri mobil, Minggu 23 Januari 2022. Sebelumnya, Wiyanto Halim (89) tewas setelah dikeroyok massa yang emnuduhnya maling mobil.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta polisi segera menangkap dan memberikan hukuman berat untuk semua pelaku pengeroyokan maut yang menewaskan Halim (89). Baca juga: Polisi Sebut Pengeroyok Kakek Halim Tidak Mengenal Korban, Motifnya Apa?

"Kami mengecam tindakan main hakim sendiri yang berujung penganiayaan mengakibatkan meninggalnya pengemudi mobil. Padahal almarhum ternyata bukan pencuri mobil, para pelaku penganiayaan harus diproses pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, pengeroyokan berujung maut itu semestinya tidak terjadi dan dapat dihalau pihak kepolisian yang saat itu berada di lokasi kejadian, Jalan Pulo Kambing, Kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tempat kakek Halim ditemukan tewas.



Oleh karena itu, selain menangkap semua dan menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku, Kompolnas mendorong Propam memeriksa anggota yang saat itu melakukan patroli komando.

"Perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam terkait apa yang dilakukan anggota yang berada di mobil tersebut. Apakah anggota sudah cukup berupaya mencegah amuk massa?" cetusnya. Baca juga: Begini Kata Polda Metro Soal Penembakan Gas Air Mata di Lokasi Pengeroyokan Kakek Halim

Poengky mengingatkan, tugas polisi yakni menjaga keamanan, kenyamanan, dan memastikan keselamatan masyarakat karena sebagai pengayom. Sudah barang tentu, agar insiden serupa tak terulang kembali polisi harus bekerja sesuai protap.

"Penerapan pasal pidana dengan sanksi tegas bagi para pelaku perlu diterapkan sebagai efek jera. Selain itu Kepolisian setempat harus memaksimalkan patroli keamanan," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved