TPS Liar Bikin Kumuh, Tangsel Siapkan Sanksi Pidana Penjara
Rabu, 26 Januari 2022 - 13:00 WIB
loading...
Pemkot Tangsel menutup TPS liar di Jalan Cemdrawasih, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat. Foto/MPI/Hambali
A
A
A
TANGERANG - Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak lama sulit dikendalikan. Keberadaannya bisa dibilang timbul-tenggelam, satu ditutup lalu muncul lagi di lokasi lain.
Pemerintah kewalahan mencegah oknum masyarakat yang menumpuk sampah di TPS liar hingga membuat kumuh. Beberapa kali, pelaku yang membuang sampah di sana dipergoki. Namun perbuatan mereka hanya diganjar teguran di tempat. Baca juga: Pahlawan Kebersihan Gelar Upacara Bendera di Lautan Sampah Kali Jambe
Kini, kebiasaan membuang sampah di sembarang tempat harus segera ditinggalkan. Sebab, sanksi pidana sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum bakal diterapkan.
”Kita edukasi sudah, kita tegur dan sanksi fisik seperti push-up juga sudah, tapi ternyata itu semua tidak memberi efek jera selama ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Rabu (26/1/22). Baca juga: 4 Negara Penghasil Sampah Plastik Terbesar, Nomor 1 Sebanyak 130 Kg Per Orang
”Maka nya sekarang, kita kordinasi dengan Satpol PP untuk menerapkan sanksi pidana penjara. Kalau Perda-nya kan memang sudah ada, tapi detil teknisnya dan Juknisnya menunggu mereka nanti,” sambungnya.
Pemerintah kewalahan mencegah oknum masyarakat yang menumpuk sampah di TPS liar hingga membuat kumuh. Beberapa kali, pelaku yang membuang sampah di sana dipergoki. Namun perbuatan mereka hanya diganjar teguran di tempat. Baca juga: Pahlawan Kebersihan Gelar Upacara Bendera di Lautan Sampah Kali Jambe
Kini, kebiasaan membuang sampah di sembarang tempat harus segera ditinggalkan. Sebab, sanksi pidana sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum bakal diterapkan.
”Kita edukasi sudah, kita tegur dan sanksi fisik seperti push-up juga sudah, tapi ternyata itu semua tidak memberi efek jera selama ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Rabu (26/1/22). Baca juga: 4 Negara Penghasil Sampah Plastik Terbesar, Nomor 1 Sebanyak 130 Kg Per Orang
”Maka nya sekarang, kita kordinasi dengan Satpol PP untuk menerapkan sanksi pidana penjara. Kalau Perda-nya kan memang sudah ada, tapi detil teknisnya dan Juknisnya menunggu mereka nanti,” sambungnya.
Lihat Juga :